Satpol PP Mengklaim Pembongkaran Tamansari Sudah Sesuai Prosedur

Konten Media Partner
12 Desember 2019 19:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan berat sedang membongkar rumah warga di Tamansaari Kota Bandung, Kamis (12/12). (Foto-foto: Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan berat sedang membongkar rumah warga di Tamansaari Kota Bandung, Kamis (12/12). (Foto-foto: Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengklaim pembongkaran rumah warga di RW 11 Kelurahan Tamansari Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Kamis (12/12) sudah sesuai prosedur. Pembongkaran ini dilakukan karena Pemkot Bandung akan melanjutkan pembangunan Rumah Deret.
ADVERTISEMENT
"Hari ini kita melaksanakan pengamanan dan penertiban aset sesuai tugas dan perintah dari wali kota karena aset ini milik Pemerintah Kota Bandung," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi.
Menurut Rasdian, sebelum melakukan pembongkaran ini, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kepada warga untuk segera mengosongkan rumah mereka. Pihaknya, kata dia, mengeluarkan surat perintah ketiga pada Rabu (11/12).
"Kami sudah memberikan surat peringatan 1, 2 dan 3. Memang waktunya agak lama (SP2 ke SP3), tapi itu tidak berpengaruh manakala pemerintah akan melaksanakan pembangunan rumah deret maka akan segera diamankan dan ditertibkan," katanya.
Rasdian mengklaim, ada 176 Kepala Keluarga yang sudah mengikuti prosedur dari pemerintah terkait rumah deret Tamansari, yang saat ini sedang menunggu kepastian proyek ini. Terlebih dengan janji akan adanya hunian yang nyaman dan aman di lokasi tersebut.
Adapun warga yang tetap bertahan memilih untuk melakukan gugatan ke pengadilan. "Kami juga sudah mengulur waktu memberikan kesempatan mereka melaksanakan haknya seperti mengajukan gugatan hukum dan banding," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Setelah membongkar rumah warga dan meratakan dengan tanah, Satpol PP berencana memagari lahan yang menjadi aset pemkot. "Intinya bagaimana bangunan ini tidak dihuni lagi. Rencana kita bersihkan semua, mudah-mudahan lancar," katanya.
Sedikitnya ada 537 personel Satpol PP yang diturunkan untuk melakukan pembongkaran ini. Dengan dibantu polisi dan TNI, total personel yang melakukan pembongkaran itu sebanyak 1.260 orang.
Pembongkaran ini sempat diwarnai penolakan dari warga setempat. Sempat terjadi dialog di antara kedua belah pihak, namun tidak membuahkan hasil. Dengan menggunakan kendaraan berat, Satpol PP tetap melakukan pembongkaran.
Namun pernyataan Rasdian ini dibantah oleh pendamping hukum warga RW 11, Rifki Zulgikar. Menurut Rifki, penggusuran tersebut menyalahi prosedur hukum karena proses hukum masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung.
ADVERTISEMENT
"Izin uji izin lingkungannya masih diuji tapi ternyata tindakan-tindakan pengosongan ini sudah dilakukan tanpa ada pemberitahuan yang lebih layak," kata Rifki. (Ananda Gabriel)