Lebih dari 12 Ribu Reklame di Bandung Tidak Bayar Pajak selama 2017

Konten Media Partner
9 April 2018 17:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lebih dari 12 Ribu Reklame di Bandung Tidak Bayar Pajak selama 2017
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemkot Bandung menggelar sosialisasi pembayaran pajak di kawasan Car Free Day Buahbatu, Bandung, Minggu (8/4/2018). (Foto: Utara Jaya)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Bandung, Ema Sumarna, mengatakan selama tahun 2017, lebih dari 12 ribu reklame yang tidak membayar pajak lantaran tidak terdata lewat mekanisme perizinan. Hal ini diketahui setelah pihaknya melakukan pendataan ke lapangan.
"Tahun kemarin kita lakukan survei potensi dan kita catat yang bayar pajak itu hanya sekitar 5.600 lebih. Mereka, reklame yang sudah punya izin. Nah yang tidak punya izin ada sekitar 12.637 dan ini tidak bisa kita ambil (pajaknya) karena memang regulasinya masih mengatur seperti itu, ya harus izin dulu," kata Ema saat ditemui pada acara sosialisasi di area Car Free Day (CFD) Buahbatu, Minggu (8/4/2018).
Menurut Ema, pihaknya tak mampu berbuat banyak lantaran aturan penarikan pajak hanya bagi reklame yang berizin. Karena itu, kata dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung saat ini sedang menggodok regulasi baru soal penarikan pajak reklame ini. Sehingga, kata dia, nantinya pajak reklame tidak lagi diambil berdasarkan ‎izin yang dikeluarkan dinas terkait.
ADVERTISEMENT
“Jadi mulai tahun 2018 ini penarikan pajak reklame dilakukan pada semua reklame yang ditayangkan, baik itu berizin ataupun tidak. Insyaallah regulasinya sudah akan kami finalkan, bahwa reklame ini tidak lagi per izin tapi kita akan per tayang. Begitu SOP selesai tahun ini kita garap, pokoknya reklame-reklame yang berizin, yang tidak berizin, akan kami tarik pajaknya," kata Ema.
Dengan adanya regulasi baru ini, Ema berharap bisa menambah kas daerah dari pajak reklame hingga puluhan miliar rupiah. Sebab,12 ribu lebih reklame yang tak berizin pun nantinya bisa ditarik pajak.
"Potensinya saya yakin angkanya mencapai puluhan miliar. Yang ilegal paling ada di puluhan miliar, angka persisnya saya belum yakin, tetapi kalau gambaran ada," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu Ema sangat berharap regulasi baru dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pajak ini bisa sece‎patnya disahkan. Sehingga, pihaknya bisa segera melakukan sosialisasi kemudian mengeksekusi untuk penarikan pajak reklame.
‎‎Setelah regulasi disahkan oleh Pemkot, kata Ema, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan biro periklanan perihal aturan baru ini. Selanjutnya, pihaknya juga menjalin komunikasi bersama para pengusaha reklame yang menjadi corong masuknya iklan.
‎Dengan begitu, sambung Ema, target untuk kembali mengumpulkan Rp 240 miliar sebagai pemasukan dari pajak reklame di 2018 ini bisa tercapai.‎ Sehingga, merosotnya pendapatan dari pajak reklame seperti 2017 lalu tidak terulang lagi.
Menurut Ema, pendapatan pajak Kota Bandung tahun lalu anjlok dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2016, pendapatan dari pajak mencapai Rp 25,6 miliar, sedangkan tahun 2017 hanya Rp 12,8 miliar.
ADVERTISEMENT
“Faktanya, kalau tahun kemarin setengahnya saja bisa tercapai, bisa seratus miliar lebih, ini akan berpengaruh ke pendapatan pajak kita bukan di Rp 2,14 triliun, tapi di Rp 2,3 triliun,‎" katanya. (Utara Jaya)