Sidang Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Ditunda Karena Saksi Libur

Konten Media Partner
6 Maret 2019 15:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin di gedung KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin di gedung KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Sidang lanjutan terdakwa suap perizinan proyek Meikarta, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, bersama empat pejabat Pemkab Bekasi ditunda. Sejumlah saksi berhalangan hadir.
ADVERTISEMENT
"Karena besok hari libur, mungkin kesempatan pulang kampung dan Senin sudah balik lagi, jadi lebih baik hari Rabu, ya," kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung di ruang sidang, Rabu (6/3).
Permintaan majelis ditanggapi dan disetujui oleh tim JPU KPK dan para penasehat hukum para terdakwa. "Jadi sepakat ya, kita mulai pemeriksaan hari Rabu. Baru setelah itu sidang hari Senin dan Rabu ya," ujarnya.
JPU dari KPK, I Wayan Ryana, mengaku penundaan sidang dilakukan berdasar pemohonan dari tim JPU sendiri. Sebab, para saksi yang rencananya bakal dihadirkan semua berhalangan.
"Saksi memang sudah kita hubungi tapi kemarin menyampaikan begitu juga karena minggu ini (Kamis) ada libur, mereka minta waktu untuk minggu depan," kata I Wayan seusai persidangan.
ADVERTISEMENT
Mengenai siapa saja saksi yang bakal dihadirkan, I Wayan belum bisa menyebutkan. Namun, para saksi tersebut tidak akan jauh berbeda dengan saksi di persidangan Billy Sindoro Cs.
"Kemungkinan saksinya sama karena kasusnya juga sama," ujarnya.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa perkara suap perizinan Meikarta Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan, saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK yang menuntut dia dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan dengan dugaan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
Sejumlah hal yang memberatkan terdakwa terkait vonis tersebut, yakni Billy Sindoro pernah terlibat korupsi dan tidak mengakui melakukan suap terkait izin Proyek Meikarta.
Selain Sindoro, dua konsultan Lippo Group masing-masing Fitradjaja Purnama dan Taryudi dijatuhi vonis yang sama, yaitu satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan. Sedangkan pegawai Lippo Group Henry Jasmen dijatuhi vonis tiga tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan. (Ananda Gabriel)