Sidang Dugaan Penganiayaan oleh Bahar Dikawal Ketat Kepolisian

Konten Media Partner
6 Maret 2019 13:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Bahar bin Smith dalam persidangan dugaan penganiayaan. (Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Bahar bin Smith dalam persidangan dugaan penganiayaan. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Sidang dugaan penganiayaan terhadap remaja berinisial MKU (17) dan CAJ (18) dengan terdakwa Bahar bin Smith kembali digelar, Rabu (6/3). Kali ini sidang beragendakan pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa.
ADVERTISEMENT
Sidang mendapat pengawalan ketat dari puluhan aparat kepolisian ini digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jalan Seram.
Di persidangan, penasehat hukum Bahar bin Smith, Munarman, menyampaikan sejumlah poin nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Bandung dan PN Cibinong yang dibacakan pada sidang Kamis (28/2) lalu.
Munarman menyebutkan, pihaknya heran dengan digelarnya sidang kliennya di PN Bandung. Sebab, locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa kasus Bahar justru terjadi di Kabupaten Bogor.
Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jalan Seram, jadi tempat persidangan Bahar bin Smith. (Iman Herdiana)
Kedua, lanjut Munarman, saksi-saksi di persidangan lebih banyak bertempat tinggal di Bogor. "Sehingga menurut prinsip azas peradilan yang cepat dan murah, maka saksi-saksi itu lebih gampang dihadirkan di PN Cibinong," kata Munarman.
Mengenai alasan keamanan sehingga sidang harus digelar di Bandung, menurutnya hal itu tak masalah.
ADVERTISEMENT
"Kalau alasannya pemindahan keamanan, tidak ada yang tidak aman. Terbukti di Bogor tidak terjadi apa-apa justru yang terjadi di sini ada demo-demo. Kita lihat di depan adanya pengerahan aparat keamanan secara besar-besaran berarti yang tidak aman di sini bukan di Bogor," tuturnya.
Ia juga menyebut, keluarga terdakwa berada di Bogor. Sehingga dari aspek kemanusiaan lebih memudahkan keluarga untuk menjenguk terdakwa yang sedang berada di tahanan.
Penasehat hukum juga menyampaikan poin keberatan terkait dengan dakwaan yang dinilai tidak menguraikan secara lengkap terkait peran dari masing-masing terdakwa dan tidak menguraikan status anak untuk korban.
Ia juga menegaskan, masalah tersebut akan dibahas di pembuktian. “Semua eksepsi merupakan tanggapan kita terhadap dakwaan jaksa sebelumnya," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Bahar ini bermula setelah Bahar dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.
Dalam berkas laporan disebutkan, Bahar diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Korban berinisial MKU dan CAJ beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekitar pukul 11.00 WIB.
Bahar lalu ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2018. Ia diduga memerintahkan orang-orang suruhannya menganiaya MKU dan CAJ.
Korban dipukuli secara bergantian dan diduga dilakukan oleh dan atas perintah Bahar. Alasan para pelaku menganiaya karena CAJ mengaku sebagai Bahar dalam sebuah acara di Bali, 29 November 2018. Sedangkan MHU mengaku sebagai rekan Bahar.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Cibinong akhirnya menyatakan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Bahar lengkap pada Selasa (19/2) dan langsung melimpahkan berkas serta tersangka ke PN Bandung.
Bersama Bahar, Kejari Cibinong juga melimpahkan berkas dua tersangka lain dalam kasus ini yakni Agil Yahya alias Agil bin Faruq Al Yahya dan Muhammad Abdul Basith Iskandar.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, agar sidang kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith bisa berlangsung di Bandung. Keputusan itu tertera dalam dalam surat keputusan (SK) Ketua MA nomor: 24/KMA/SK/II/2019.
Berkas perkara Bahar lalu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Jika merujuk pada daerah lokasi pelanggaran hukum terjadi, persidangan Habib Bahar seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Cibinong.
ADVERTISEMENT
Namun, faktor yuridis dan sosiologis melatarbelakangi Kejati Jabar untuk meminta pemindahan lokasi sidang Habib Bahar. Berdasarkan Pasal 85 KUHAP, perpindahan tempat persidangan dari lokasi pengadilan setempat sangat dimungkinkan. (Ananda Gabriel)