news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sidang Perdana Kasus Pengeroyokan Haringga Sirla Berlangsung Tertutup

Konten Media Partner
16 Oktober 2018 12:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Perdana Kasus Pengeroyokan Haringga Sirla Berlangsung Tertutup
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sidang perdana kasus pengeroyokan suporter Persija Jakarta Haringga Sirila di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Bandung. (Arie Nugraha)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang perdana kasus pengeroyokan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, Selasa (16/10). Sidang yang menghadirkan dua tersangka di bawah umur, DN dan ST, itu berlangsung tertutup.
Kuasa hukum DN dan ST, Dadang Sukmawijaya, mengatakan kedua orang tersebut merupakan klien yang ditanganinya dari 13 tersangka lainnya. Selain DN dan ST, terdapat lima orang lagi tersangka di bawah umur pada kasus tersebut.
"Kemungkinan yang lima orang lagi baru dilimpahkan berkasnya besok karena sudah genap 15 hari masa penahanan. Harusnya pada hari ini tapi tidak ada pemberitahuan lagi," kata Dadang sebelum sidang berlangsung di PN Bandung, Jalan RE Martadinata.
Dadang mengungkapkan, sebelumnya terdapat satu tersangka pengeroyokan lainnya yang usianya di bawah umur. Namun yang bersangkutan telah ditangani oleh kuasa hukum lain yang masih merupakan kerabatnya.
ADVERTISEMENT
Perkara sidang ini dilatarbelakangi tewasnya Haringga Sirla sebelum dimulainya laga Persib vs Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pada Minggu, 23 September 2018. Menurut Dadang, sidang kasus ini akan berlangsung selama 15 hari sesuai dengan ketentuan aturan.
"Kami berusaha untuk mengembalikan mereka (tersangka) ke masing-masing keluarganya karena statusnya masih di bawah umur," ujar Dadang.
Diberitakan sebelumnya bahwa Polisi Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menyatakan lebih dari 30 orang diduga melakukan pengeroyokan terhadap Haringga Sirla. (Arie Nugraha)