Sidang Meikarta Ungkap Duit Setoran dari Dinas untuk Bupati Neneng

Konten Media Partner
27 Maret 2019 20:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bekasi non-aktif Neneng Hasanah Yasin dalam sidang suap perizinan Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung. (Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bekasi non-aktif Neneng Hasanah Yasin dalam sidang suap perizinan Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Sidang perkara suap perizinan proyek Meikarta juga membeberkan setoran kepada Bupati Bekasi non-aktif Neneng Hasanah Yasin. Disebutkan, Neneng mendapat setoran dari para kepala dinas di lingkungan Pemkab Bekasi. Jumlah duit yang disetorkan beragam.
ADVERTISEMENT
Kadiskominfo Pemkab Bekasi, Rohim Sutisna, mengaku pernah dua kali memberi uang kepada Neneng. Pemberian pertama sebesar Rp65 juta yang diberikan kepada Neneng melalui sekretaris pribadinya Acep Abdi Eka Pradana dan pemberian kedua sebesar Rp20 juta yang diberikan melalui ajudan Neneng, Marpuah Affan.
Sumber uang tersebut dari uang pribadi maupun honor. “Uang pribadi, dari honor saya," ujar Rohim, saat menjawab pertanyaan jaksa KPK, dalam sidang sendiri digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (27/3).
Sidang tersebut menghadirkan tiga terpidana pemberi suap perizinan Meikarta yang kali ini menjadi saksi terdakwa yang merupakan para pejabat di Pemkab Bekasi. Ketiganya ialah terpidana itu ialah Hendry Jasmen, Fitra Djaja Purnama dan Taryudi.
ADVERTISEMENT
Selain ketiga orang itu, saksi lain yang dihadirkan adalah Asep Buchori selaku kepala bidang di Dinas Damkar Bekasi, Abdul Rofik selaku Kadis Perdagangan, termasuk Rohim Sutisna.
Sedangkan para terdakwa yang duduk di kursi persidangan yakni Bupati nonaktif Neneng Hasanah Yasin. Sedangkan pejabat Pemkab Bekasi yakni Jamaludin sebagai Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi dan Neneng Rahmi Nurlaili sebagai Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.
Rohim Sutisna mengaku pemberian kepada Neneng bukan untuk kaitan apa-apa. Uang tersebut diberikan saat momen bulan puasa. Menurut Rohim, dirinya datang atas inisiatif sendiri.
ADVERTISEMENT
Hal senada juga diungkapkan Kadis Perdagangan, Abdul Rofik. Abdul mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp5 juta kepada Bupati Neneng. Pemberian itu dilakukan di kediaman Neneng bersama-sama dengan Rohim dan Sahat MBJ Nahor salah satu terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kadis Damkar.
"Datang bersama-sama (dengan Sahat)?" tanya jaksa.
"Tidak, saat saya datang, Pak Sahat sudah di sana," ucap Abdul yang mengaku tak tahu tujuan kedatangan Sahat.
Jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Abdul. Dalam BAP-nya jaksa menyebut saat akan memberikan uang kepada Bupati Neneng, Sahat bertanya 'kasih berapa?' yang dijawab Abdul 'ada lah'. Abdul sendiri membenarkan BAP yang dibacakan oleh jaksa tersebut.
"Sumber uang dari mana? Apa tujuan saudara memberikan uang apa?," tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"Sebagai ASN kami menerima tunjangan ke-13. Kami terima Rp43 juta dikurangi pajak. Sebagai anak kepada ibu, maka kami menyerahkan uang ke Bu Neneng," beber Abdul. (Ananda Gabriel)