Sidang 7 Pelaku Pengeroyok Haringga Ditunda karena Jaksa Cuti

Konten Media Partner
11 Desember 2018 14:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terduga pelaku pengeroyok pendukung Persija Jakarta Haringga Sirla.  (Foto:  Iqbal Tawakal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Terduga pelaku pengeroyok pendukung Persija Jakarta Haringga Sirla. (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Sidang dakwaan tujuh tersangka pelaku pengeroyokan suporter Persija, Haringga Sirla, harus ditunda karena berkasnya belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung.
ADVERTISEMENT
Belum dilimpahkannya berkas terjadi karena jaksa yang menanggani perkara itu sedang mengambil cuti tahunan.
Kuasa hukum tersangka, Dadang Sukmawijaya, mengatakan atas ditundanya proses sidang dakwaan maka masa penahanan kliennya mereka diperpanjang. Perpanjangan masa tahanan dilakukan mengingat masa tahanan para tersangka berakhir Selasa (11/12).
"Kalau tidak dilakukan perpanjangan penahanan, ya harus dikeluarkan demi hukum. Perpanjangan penahanan resmi dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bandung tertanggal 6 Desember 2018," kata Dadang.
Para tersangka melanjutkan masa penahanan selama 30 hari mendatang, yaitu 12 Desember hingga 10 Januari 2018, di Rutan Kebon Waru Bandung.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bandung menerima limpahan kasus tujuh tersangka itu dari Polrestabes Bandung. Berkas tujuh tersangka dibagi menjadi tiga bagian, yaitu inisal C, J, AA, AL, B, G, serta D.
ADVERTISEMENT
Menurut Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandung Agus Kausal Alam, pasal yang disangkakan terhadap tujuh pelaku pengeroyokan tersebut adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 (1) KUH Pidana atau Pasal 170 ayat 2 (3) KUH Pidana dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan 12 tahun penjara.
Agus mengatakan adanya pembedaan berkas tujuh tersangka, untuk keperluan kesaksian dalam persidangan di antara terduga pelaku.
"Kan karena untuk saling menjadi saksi saja supaya mudah atau ada petunjuk untuk pembuktian di persidangan. Jadi antara mereka itu saling menyaksikan perbuatannya gitu kan. Makanya kita bedakan kita split itu supaya ada saksi di antara tersangka-tersangka yang dibedakan berkasnya itu," kata Agus.
Untuk diketahui, sidang tersebut untuk tersangka dewasa. Sebelumnya pengadilan telah menyidang terdakwa anak-anak yang terlibat pengeroyokan Haringga Sirla di sela pertandingan sepak bola Persib vs Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api. (Arie Nugraha)
ADVERTISEMENT