Sidang Pengeroyokan Suporter Persija Ditunda

Konten Media Partner
2 April 2019 17:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang terdakwa suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/4). (Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang terdakwa suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/4). (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, kembali harus mengalami penundaan. Penundaan sidang disampaikan dalam sidang yang berlangsung 5 menit di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/4).
ADVERTISEMENT
JPU Melur Kimaharandika mengatakan, penundaan sidang untuk membacakan tuntutan terhadap tujuh terdakwa dilandasi dengan pertimbangan khusus. Ia mengaku pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung.
"Petunjuk penuntutannya belum turun dari Kejaksaan Agung," ujar Melur ditemui usai persidangan.
Secara umum, kata Melur, terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur tentang penanganan perkara yang konteksnya besar dan menyita perhatian publik. Kasus pengeroyokan Haringga, masuk dalam ketegori umum perkara yang tertuang dalam aturan.
"Karena perkara ini kan menarik perhatian, jadi tidak sampai di Kejari doang petunjuk penuntutannya. Tapi berjenjang sampai ke Kejagung," katanya.
Ia mengungkapkan, petunjuk tuntutan dari Kejagung mengarahkan JPU yang menangani perkara mempertimbangkan dengan matang terapan pasal yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa. Lebih lanjut petunjuk ini sangat erat keterkaitannya dengan proses perjalanan perkara sejak awal.
ADVERTISEMENT
"Pasti semua fakta-fakta di persidangan jadi pertimbangan kami. Peran masing-masing terdakwa berbeda-beda dan itu juga jadi pertimbangan kami," tutur Melur.
Untuk diketahui, ketujuh terdakwa yakni Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Goni Abdulrahman (20), Budiman (41), Aldiansyah (21), Joko Susilo (32) dan Cepi Gunawan (20). Ketujuh pelaku didakwa Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Kuasa hukum terdakwa Dadang Sukmawijaya menghormati dan menghargai keputusan JPU. Ia menilai penundaan sidang masih bersifat wajar. Namun ia berharap tuntutan JPU nanti tetap tidak berlebihan.
"Harapan saya jaksa harus meluhat aspek perbuatan terdakwa, jangan sampai tuntutan melebihi sesuai kesalahan terdakwa. Para pelaku ini bukan tujuan semata melakukan pengereoyokan tetapi terbawa emosi massa," ujarnya. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT