Sidang Suap Meikarta, Uang Miliaran Mengalir ke Bupati Neneng dan Kawan-kawan

Konten Media Partner
19 Desember 2018 18:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Suap Meikarta, Uang Miliaran Mengalir ke Bupati Neneng dan Kawan-kawan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sidang suap Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung. (Arya Wicaksana)
BANDUNG, bandungkiwari – Suap miliaran rupiah terkait proses perizinan proyek Meikarta diduga mengalir ke kantong Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin berserta sejumlah pegawai negeri sipil di Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pemadam Kebakaran.
ADVERTISEMENT
Keterangan itu terungkap dari sidang perdana suap Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (19/12/2018).
Dalam dakwaannya, Jaksa KPK Yadyn, mengatakan terdakwa Billy Sindoro selaku pimpinan pengembang Meikarta melalui PT Mahkota Sentosa Utama melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut memberi sesuatu berupa uang.
Hal itu dilakukan Billy antara Juni 2017 hingga Januari 2018, atau setidaknya pada pertengahan 2017 hingga Oktober 2018. Total uang yang diberikan Rp 16,182 miliar dan SGD 270.
"Yang seluruhnya berjumlah Rp 16,182 miliar dan SGD 270 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar Yadyn, pada di sidang dakwaan untuk terdakwa Billy Sindoro.
Uang jumlah besar itu diberikan kepada Bupati Bekasi dan sejumlah ASN di Pemerintah Kabupaten Bekasi, mulai dari kepala dinas hingga kepala bidang.
ADVERTISEMENT
"‎Kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sejumlah uang senilai (total) Rp 10,83 miliar dan SGD 90 ribu," ujar Yadyn.
Selain itu, uang suap diberikan pula kepada Kepala DPMPSP Dewi Tisnawati sebesar Rp 1 miliar dan SGD 90 ribu, Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Rp 1,2 miliar dan SGD 90 ribu, Sahat Maju Banjarnahor sebagai Kepala Dinas Damkar sebesar Rp 952 juta.
Lalu, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili sebesar 700 juta, Daryanto‎ selaku Kepala Dinas LH Daryanto sebesar Rp 300 juta, Tina Karini Suciati Santoso selaku Kabid Bangunan Umum Dinas PUPR ‎sebesar Rp 700 juta.
Jaksa KPK menegaskan, uang suap tersebut terkait perizinan proyek Meikarta mulai dari pemberian izin IPPT hingga izin lingkungan untuk proyek pendirian properti Meikarta di lahan seluas 438 hektare yang dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama, 143 hektare, tahap 2 193 hektare, dan tahap 3 seluas 101,5 hektare.
ADVERTISEMENT
KPK dalam kasus megaproyek ini menjadikan empat orang dari pengembang Meikarta sebagai terdakwa, yaitu Bily Sindoro, Taryudi, Firman Fitradjaja, dan Henry Jasmen.
Mereka didakwa tiga pasal, yakni pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan kesatu, dan dakwaan kedua.
Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, dan dakwaan ketiga Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Arya Wicaksana)