Suap Meikarta, Bupati Neneng Akui Terima Rp10 Miliar

Konten Media Partner
10 April 2019 15:59 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. (Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Terdakwa suap pengurusan perizinan Meikarta, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, mengaku menerima uang sebesar Rp10 miliar.
ADVERTISEMENT
Pengakuan Neneng disampaikan di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/4). Kali ini, Neneng dihadirkan sebagai saksi perkara tersebut, yang dihadirkan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Neneng mengaku dijanjikan uang Rp20 miliar untuk pengurusan perizinan proyek Meikarta. Namun ia hanya menerima Rp10 miliar.
"Meikarta ini adalah brand dari Lippo. Saya tahu saat itu PT Lippo (Cikarang) meminta Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT)," kata Neneng, dalam persidangan.
Neneng menuturkan, permintaan IPPT datang dari Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bekasi, EY Taufik. Saat itu, Lippo Cikarang meminta IPPT dengan luas 400 hektare.
"EY Taufik datang dan bilang mau memberikan Rp20 miliar untuk 400 hektare. Saya bilang jalanin saja, Rp20 miliar itu untuk IPPT," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kata Neneng, EY Taufik juga sekaligus menyampaikan bahwa Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto dan perwakilan Lippo lainnya, Satriadi ingin bertemu dengan Neneng. Ia pun memenuhi permintaan pertemuan.
"Saya bertemu dan Pak Edi Soes memohon IPPT. Saat itu tidak bicara uang. Saya bilang ya silakan saja diurus," ujar Neneng.
Jaksa KPK lalu menanyakan soal pembicaraan uang. Neneng menjawab, “Kalau bicara uang hanya dengan EY Taufik, yang menyampaiman Rp20 miliar juga beliau."
Proses pengajuan IPPT pun dilakukan ke Dinas PTMPTSP Kabupaten Bekasi. Neneng mengaku tak tahu teknis permintaan Lippo seluas 400 hektare menjadi 143 hektare.
"Saya tidak tahu prosesnya, karena itu teknis. Tidak tahunya sudah selesai, itu dilaporkan Carwinda," kata Neneng.
ADVERTISEMENT
Lalu setelah IPPT tahap awal terbit, Neneng lantas bertemu kembali dengan EY Taufik. Dalam pertemuan itu Neneng menanyakan terkait janji Rp20 miliar dari Lippo.
"Ya karena memang EY Taufik yang bilang kenapa tidak," kata Neneng.
Uang tersebut akhirnya terealisasi. Namun Neneng mengaku hanya Rp10 miliar saja yang diberikan Lippo. Dia tak mengetahui mengapa realisasi uang tak sesuai dengan janji awal Rp20 miliar.
"Saya sebetulnya tidak tahu. Saya tidak bisa paksa, itu berjalan saja. Saya cuma terima Rp10 miliar itu. Penyerahannya bertahap," kata Neneng.
Jaksa KPK lalu menanyakan soal pertemuan dengan petinggi Lippo, Billy Sindoro di Hotel Axia.
"Saya sudah terima Rp10 miliar. Pak Billy bilang, Bu saya mau kirim Rp10 miliar lagi dari EY Taufik," kata Neneng.
ADVERTISEMENT
Neneng mengaku uang Rp10 miliat tersebut dari Meikarta dan sudah dikembalikan saat tertangkap OTT KPK. “Sudah saya kembalikan saat kena OTT. Saya belum pakai uang tersebut,” ujarnya. (Ananda Gabriel)