Suap Meikarta, Neneng Hasanah Kapok Jadi Bupati

Konten Media Partner
11 April 2019 9:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana jalanan di Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana jalanan di Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Terdakwa perkara suap pengurusan perizinan proyek Meikarta Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin mengaku perbuatannya dan menyesal di hadapan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Pengakuan Neneng bermula ketika ditanya kuasa hukumnya dalam persidangan. "Soal status bupati anda sudah mengundurkan diri?," tanya pengacara terdakwa.
"Saya sudah mengundurkan diri tapi SK (surat keputusan dari Mendagri belum diterima," jawab Neneng.
Kuasa hukumnya kembali menanyai bupati muda dari Partai Golkar itu, apakah karena terjerat kasus ini ia berniat kembali jadi bupati Bekasi.
"Tidak ingin," ucap Neneng sambil meneteskan air mata.
Terdakwa perkara suap pengurusan perizinan proyek Meikarta Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin (kanan). (Ananda Gabriel)
Pengacara juga menanyakan apakah Neneng ingin mengisi jabatan politik. Neneng juga menjawab, "Tidak mau."
Setelah itu, pengacara menanyakan apakah Neneng menyesali perbuatannya. "Sangat besar (penyesalan)," jawab Neneng.
"Lalu bagaiamana saksi menghadapi tuntutan dan vonis?" kembali pengacara terdakwa bertanya.
"Intinya saya merasa bersalah," ujar mantan anggota DPRD Provinsi Jabar itu.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, dalam perkara ini Neneng Hasanah Yasin bersama empat anak buahnya duduk sebagai terdakwa. Mereka didakwa menerima suap sejumlah total Rp18 miliar.
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi merinci, uang suap terdiri atas Rp 16.182.020.000 dan 270 ribu dolar Singapura. (Ananda Gabriel)