Soal Kehadiran Bupati Imas di TPS, KPU Subang Menyerahkan pada KPK

Konten Media Partner
27 Juni 2018 0:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Subang, Imas Aryumningsih (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Subang, Imas Aryumningsih (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang belum mendapat informasi terkait rencana kehadiran Bupati Subang, Imas Aryumningsih, yang menjadi tahanan KPK ke TPS pada Pilkada serentak 2018, Rabu (27/6/2018).
ADVERTISEMENT
“Belum, belum ada informasi. Itu kan wewenang KPK,” kata Komisioner Divisi Teknis dan Partisipasi Masyarkat KPU Subang, Ahmad Koncara, kepada Bandungkiwari.com di Kantor KPU Subang, Jalan Pelabuhan, Subang, Jawa Barat, Selasa (26/6/2018).
Menurutnya, KPK yang menentukan Imas bisa hadir atau tidaknya mencoblos di Subang. Untuk diketahui, Imas merupakan salah satu calon bupati yang bertarung dalam Pilkada Subang berpasangan dengan Sutarno. Pasangan dengan jargon Motekar ini diusung Golkar dan PKB.
Namun, pada 13 Februari 2018 Imas menjadi sasaran operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan suap perizinan. Imas ditangkap di rumah dinasnya.
Meski kini Imas ditahan KPK, menurut Ahmad Koncara, penahanan tersebut tak menghilangkan hak-haknya untuk memilih dan dipilih. Sebab, status Imas masih belum ada putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah).
ADVERTISEMENT
Ahmad mengakui, tidak mengetahui apakah pada hari pencoblosan Rabu KPK akan memfasilitasi Imas untuk mencoblos di Subang atau tidak.
“Kalau KPK tidak memfasilitasi salah satu paslon pilkada, saya kurang tahu ya. Tapi kalau ada salah satu paslon yang ditangkap KPK, sekarang belum diputus secara inkrah tapi hak konstitusinya masih ikut dalam Pilkada 2018 walaupun orangnya sudah ditahan," ungkap Ahmad.