Terbukti Menganiaya, Bahar Divonis 3 Tahun Penjara

Konten Media Partner
9 Juli 2019 15:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara. (Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BANDUNG, bandungkiwari – Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja, divonis 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung. Bahar dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan.
ADVERTISEMENT
Selain itu hakim juga memvonis Bahar denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara. Vonis ini dijatuhkan dalam persidangan yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (9/7)
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bahar bin Smith telah terbukti bersalah dan sah melakukan tindak pidana, turut serta serta mengakibatkan korban luka berat dan melakukan kekerasan terhadap anak. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan," kata ketua majelis hakim Muhammad Edison.
Hakim menegaskan bahwa Bahar terbukti menganiaya dua korban. Bahar dinyatakan melanggar pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
Cium Bendera Merah Putih
Seusai persidangan, Bahar terlihat mencium bendera merah putih. Aksi Bahar itu disaksikan hadirin.
Awalnya, Bahar berjalan ke meja majelis hakim. Dia menyalami hakim ketua Muhammad Edison dan dua anggota hakim lainnya.
Setelah itu, pendakwah yang berasal dari Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin berjalan ke arah bendera merah putih yang berada di kanan hakim. Bahar pun menciumi bendera tersebut selama beberapa detik. (Ananda Gabriel)