Terdakwa Suap Meikarta Billy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara

Konten Media Partner
21 Februari 2019 20:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang tuntutan terhadap Billy Sindoro. (Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tuntutan terhadap Billy Sindoro. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, menuntut Billy Sindoro, terdakwa suap kasus perizinan proyek Meikarta, dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
ADVERTISEMENT
Jaksa menilai Billy memberikan suap kepada pejabat Pemkab Bekasi demi mulusnya perizinan proyek Meikarta.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Billy Sindoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa I Wayan Riana saat membacakan tuntutan pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (21/2).
Jaksa menuntut Billy dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Billy dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Billy disebut memberikan suap ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Jaksa menyebut uang yang mengalir sebesar Rp16.182.020.000 dan SGD 270.000.
Selain Billy, tiga terdakwa lain yakni bekas pegawai Lippo Group, Henry Jasmen, mantan konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama juga dituntut hukuman pidana dengan masa hukuman yang berbeda-beda.
Henry Jasmen dituntut hukuman 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, Fitra Djaja dan Taryudi sama-sama dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. (Ananda Gabriel)