Tersandung Duit Bansos, Sekda Kabupaten Tasikmalaya Masuk Bui

Konten Media Partner
16 November 2018 16:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersandung Duit Bansos, Sekda Kabupaten Tasikmalaya Masuk Bui
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Polda Jabar gelar perkara kasus dugaan korupsi dana bansos dan hibah Kabupaten Tasikmalaya. (Arya Wicaksana)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) dan hibah dari APBD Pemkab Tasikmalaya tahun 2017. Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto mengatakan, Abdul Kodir melakukan penyalahgunaan dana hibah tersebut bersama delapan tersangka lainnya yaitu Kabag Kesrta Setda Pemkab Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekertaris DPKAD Ade Ruswandi, Inspektorat Pemkab Tasikmalaya Endin, staf Kesra Pemkab Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam, Eka Ariansyah.
Mereka ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga warga sipil, yakni Lia Sri Mulyani, Mulyana, dan Setiawan.
Modus mereka ialah menilap dana hibah. Kerugian negara dalam kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jabar itu mencapai Rp3,9 miliar. “Sembilan tersangka itu diamankan kemarin sore (Kamis, 16 November 2018)," kata Agung di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Jumat (16/11/2018).
ADVERTISEMENT
Dana hibah Rp3,9 milyar diperuntukan untuk 21 yayasan lembaga keagamaan. Kemudian Abdul Kodir meminta staf Kesra Setda Pemkab Tasikmalaya Alam Rahadian dan Eka Rahadian untuk mencarikan yayasan penerima dana hibah, kata Agung.
Kemudian kedua staf tersebut memerintahkan kembali kepada Lia Sri Mulyani untuk mencari yayasan penerima dana hibah dibantu oleh Mulyana dan Setiawan. Namun dana hibah itu tidak semuanya diberikan kepada yayasan. “Hanya 10 persen yang diberikan kepada 21 yayasan," ucap Agung.
Sisa dana hibah tersebut dibagikan kepada sembilan orang yang terlibat dan telah menjadi tersangka. Para tersangka rata-rata menerima uang sisa dana hibah tersebut Rp100 juta hingga Rp600 juta lebih.
Tersangka Abdul Kodir sendiri diduga menerima uang dari dana hibah sebesar Rp1,4 miliar, kata Agung.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti dua unit sepeda motor, satu mobil, sebidang tanah seluas 82 meter persegi, uang tunai Rp 1,950 miliar.
Tersangka melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-undang nomlr 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, Jo pasal 55 dan 56 KUHP dan pasal 64 ayat 1 KUHP. (Arya Wicaksana)
Kasus tersebut sudah P21, sehingga polisi akan menyerahkan berkasnya ke kejaksaan. “Kita sudah koordinasi dengan kejaksaan, nanti akan segera diproses," tandasnya. (Arya Wicaksana)