Tiga Petani Pejuang Lingkungan Indramayu Divonis 5 dan 6 Bulan Penjara

Konten Media Partner
28 Desember 2018 12:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga Petani Pejuang Lingkungan Indramayu Divonis 5 dan 6 Bulan Penjara
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Tiga buruh tani yang jadi terdakwa penodaan lambang negara bendera merah putih, Sawin, Sukma, dan Nanto di PN Indramayu. (Istimewa)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Tiga buruh tani yang jadi terdakwa penodaan lambang negara bendera merah putih, Sawin, Sukma, dan Nanto, divonis dengan hukuman 5 bulan dan 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Kamis (27/12/2018).
Dalam sidang yang dipimpin hakim Unggul Tri Esthi Muljono, S.H,.M.H itu, Sawin dan Sukma divonis 5 bulan penjara, dan Nanto divonis 6 bulan penjara.
Mereka bertiga diputus bersalah atas dakwaan memasang bendera nasional merah putih terbalik saat membentangkan spanduk ketidaksepakatan terhadap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara di desa mereka.
Ketiga petani tersebut didampingi kuasa hukum dari Tim Advokasi Hak Atas Keadilan Iklim, Gugun Kurniawan dari LBH Bandung dan Wahyudin dari WALHI Jawa Barat. Tim menilai vonis tersebut sebagai bentuk ketidakadilan yang belum berpihak pada pejuang lingkungan.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim dinilai tidak mengindahkan Pasal 66 UUPLH 32 Tahun 2009 yang menyatakan, “Setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat dan baik, tidak dapat dipidana maupun perdata.”
Sawin, Sukma, dan Nanto adalah buruh tani yang aktif mempejuangankan lingkungan di Desa Mekarsari, Indramanyu. Mereka tergabung dalam Jaringan Tanpa Asap Batu Bara Indramayu (Jatayu) yang menolak proyek PLTU batubara.
“Majelis hakim tidak obyektif dalam mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan, di mana terdakwa yang tergabung dalam kelompok Jatayu yang memperjuangkan lingkungan, justru tidak dijadikan sebagai hal yang meringankan terkait pasal 66,” kata Gugun Kurniawan, melalui siaran persnya, Jumat (28/12/2018).
Seharusnya, sambung dia, majelis hakim dapat melihat kasus ini secara utuh dan mendalam dengan mempertimbangkan juga latar belakang dari ketiga buruh tani. Kasus ini dilatari aksi Jatayu yang memasang spanduk berhiaskan bendera Merah Putih. Saat aksi itulah, ketiganya dituding memasang bendera merah putih terbalik.
ADVERTISEMENT
“Majelis hakim tidak tepat dalam menafsirkan tindakan para terdakwa. Lebih jauh lagi adanya pengabaian hak-hak dari terdakwa yang sejak penyusunan BAP pun tidak didampingi oleh kuasa hukum,” lanjutnya.
Sementara Wahyudin menambahkan, vonis majelis hakim tersebut menambah keyakinan bahwa upaya kriminalisasi terhadap para pejuang lingkungan di negara ini semakin kuat. “Dan negara pada akhirnya gagal dalam melindungi rakyatnya yang memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat dan baik serta proses demokrasi yang seutuhnya,” tandasnya. (Iman Herdiana)