Tinggal Sementara, Korban Gusuran Tamansari Ikut Memelihara Masjid

Konten Media Partner
21 Januari 2020 7:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Reruntuhan bangunan di RW 11 Tamansari Kota Bandung setelah Pemkot membongkar paksa untuk proyek pembangunan rumah deret (Foto: Assyifa).
zoom-in-whitePerbesar
Reruntuhan bangunan di RW 11 Tamansari Kota Bandung setelah Pemkot membongkar paksa untuk proyek pembangunan rumah deret (Foto: Assyifa).
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiarwari - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung pada tanggal 15 Januari lalu, mengeluarkan fatwa tetang Penggunaan Masjid. Fatwa ini kemudian ditindaklanjuti oleh MUI Kecamatan Bandung Wetan yang mengirim surat edaran kepada para pengurus masjid di daerah tersebut pada Kamis (16/1).
ADVERTISEMENT
Dalam surat itu, disinggung Masjid Al-Islam yang dijadikan posko pengungsian warga RW 11 Tamansari. Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung membongkar paksa rumah warga, Kamis (12 Desember 2019) untuk keperluan proyek pembangunan Rumah Deret di kawasan itu. Warga yang sudah tidak punya tempat tinggal kemudian mengungsi sementara di Masjid Al-Islam.
"Sehubungan dengan penyalahgunaan fungsi masjid yang berada di Masjid Al-Islam RW 11 Kelurahan Tamansari Kecamatan Bandung Wetan dan hal ini terjadi karena dampak pembangunan Proyek Rumah Deret yang berlokasi di mana masjid itu berada. Maka, atas permohonan masyarakat, keluarlah fatwa MUI Kota Bandung pada tanggal 15 Januari 2020 tentang penggunaan masjid," bunyi surat tersebut.
Surat dari MUI Kecamatan Bandung Wetan ini memicu reaksi dari warga RW 11 Tamansari. Pasalnya, warga merasa telah memberikan kontribusi dalam mengurus dan menjaga masjid tersebut selama bertahun-tahun.
ADVERTISEMENT
"Dalam kejadian pada 12 Desember itu, setelah digusur warga pun sangat berhati-hati dalam menggunakan masjid, juga warga sudah membagi banyak ruang tersedia baik dari segi tempat tinggal sementara maupun aktivitas masjid," ujar Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Riefqi Zulfikar, saat dihubungi, Senin (20/1).
Menurut Riefqi, ketika warga memfungsikan Masjid Al-Islam sebagai posko, mereka justru lebih intens dalam mengurus masjid, salah satunya adalah membersihkan masjid sebelum dilaksanakannya Salat Jumat. Selain itu, dapur umum yang didirikan di sekitar masjid pun dapat dimanfaatkan oleh jemaah masjid.
"Jadi, artinya warga juga sama sekali tidak merusak masjid tersebut. Warga pun di sini berusaha sendiri saja bagaimana mengurus masjid sebagai satu-satunya tempat tinggal mereka sekarang," ujar Riefqi.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Riefqi menyebutkan, warga RW 11 Tamansari menyadari tidak akan selamanya tinggal di masjid tersebut. "Karena ruangan masjid juga kan harus menampung jemaah yang akan beribadah di sana," ujar Riefqi.
Akan tetapi, menurut Riefqi, ketika meninggalkan Masjid Al-Islam, warga RW 11 Tamansari harus mendapatkan tempat hunian sementara yang layak.
"Itu juga Pemerintah Kota Bandung dan jajarannya harus bertanggung jawab mengenai itu. Karena kan pasca kejadian kemarin warga tidak hanya kehilangan tempat tinggal tapi kehilangan kehidupan sosial dan ekonominya," tutur Riefqi. (Assyifa)