TPS yang Tidak Sediakan Akses bagi Disabilitas Melanggar Kode Etik

Konten Media Partner
6 Mei 2018 11:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TPS yang Tidak Sediakan Akses bagi Disabilitas Melanggar Kode Etik
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ilustrasi TPS di Bandung. (Iman Herdiana/Bandungkiwari)
BANDUNG, bandungkiwari – Komisioner KPU Jabar Divisi Teknis, Endun Abdul Haq menegaskan pentingnya melindungi hak penyandang disabilitas yang jumlahnya di Jawa Barat mencapai 51.514 orang.
ADVERTISEMENT
"Bahkan tidak memuat TPS yang aksesibel pun penyelenggara pemilu dianggap melanggar kode etik. Tanggung jawab dan kepedulian terhadap penyandang disabilitas sangat penting," tandas Endun Abdul Haq, melalui siaran persnya.
Endun menyampaikan hal itu dalam acara Bimbingan Teknis (Bintek) Pelayanan Disabilitas untuk Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pilgub Jabar di Bandung, baru-baru ini.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat menyatakan, bimbingan teknis kepemiluan bagi penyandang disabilitas di Jawa Barat tersebut merupakan yang pertama di Indonesia.
Upaya ini dilakukan demi memenuhi hak politik penyandang disabilitas, sekaligus dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih.
Biasanya, kata Yayat, materi pelayanan disabilitas disisipkan sekitar 2 menit dari 90 menit waktu Bintek. Namun pada Pilgub 2018, KPU Jabar bertekad memastikan seluruh penyandang disabilitas menggunakan hak politik secara mudah, baik hak informasi maupun penggunaan hak suara.
ADVERTISEMENT
"Apalagi terbitnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, tidak memberi ruang untuk berdalih terkait pelayanan," ujarnya.
Dikatakan Yayat, kemudahan bagi penyandang disabilitas adalah aksesibilitas sebelum dan saat pemungutan suara. Aksesibilitas sebelum pemungutan suara adalah terdaftar dalam DPT melalui formulir khusus.
"Itu pun tidak mudah," sebutnya seraya menambahkan pada saat coklit, PPDP berhadapan dengan kultur yang kurang mendukung seperti adanya stigma disabilitas tidak pantas ikut berpolitik, merepotkan karena harus digendong, dan rasa malu.
Namun Yayat menilai, KPU berhasil memetakan penyandang disabilitas, yang menjadi dasar pemenuhan hak mendapatkan informasi serta pendidikan bagi penyelenggara pemilu yang berperspektif disabilitas.
"Bagaimanapun juga pemilu yang aksesibel adalah bohong jika tidak disertai penyelenggara yang peduli," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Terkait kemudahan pada saat di TPS, Yayat, mengingatkan pentingnya alat bantu, template bagi tunanetra, dan pendampingan.
Kegiatan bintek tersebut dihadiri ketua, komisioner divisi logistik dan hukum, serta kasubag hukum dan teknis KPUD Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. (Iman Herdiana)