Tujuh Terdakwa Pengeroyokan Suporter Persija Dituntut 7 - 11,5 Tahun

Konten Media Partner
10 April 2019 7:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tujuh terdakwa kasus pengeroyokan suporter Persija Jakarta. (Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
Tujuh terdakwa kasus pengeroyokan suporter Persija Jakarta. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Tujuh terdakwa kasus pengeroyokan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, menghadapi tuntutan hukuman 7 hingga 11,5 tahun penjara. Mereka dituntut dan dinyatakan terbukti melakukan pengeroyokan hingga hilangnya nyawa korban.
ADVERTISEMENT
Ketujuh terdakwa yakni Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Goni Abdulrahman (20), Budiman (41), Aldiansyah (21), Joko Susilo (32) dan Cepi Gunawan (20).
Dalam persidangan, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung terlebih dulu tuntutan kepada lima terdakwa yakni Aditya, Dadang, Goni, Budiman dan Aldiansyah. Lalu berikutnya terdakwa Joko dan Cepi.
Mereka yang duduk di kursi pesakitan dinilai JPU telah memenuhi unsur yang termaktub dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Tuntutan yang diberikan JPU kepada Aditya Anggara yaitu 11 tahun penjara, Dadang Supriatna (10 tahun), Goni Abdulrahman (9), Budiman (11,5), Aldiansyah (11,5), Cepi (8) dan Joko Susilo 7 tahun penjara.
"Para terdakwa melakukan pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati," JPU Melur Kimaharandika, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (9/3).
ADVERTISEMENT
Jaksa mempertimbangkan, perbuatan dari para terdakwa telah sesuai dengan surat dakwaan. Bahkan keterangan saksi ditambah bukti menguatkan perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Haringga Sirla di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).
"Saksi menerangkan yang pada intinya sesuai dakwaan kami. Kemudian keterangan terdakwa yang pada intinya terdakwa mengakui dan membenarkan sesuai dakwaan sehingga seluruh keterangan sesuai," ujar Melur.
Hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU dalam mengajukan tuntutan yaitu, para terdakwa telah berbuat dan menyebabkan duka dan kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, perbuatan tergolong sadis kepada korban yang tidak berdaya dan memberikan contoh yang buruk pada masyarakat.
Sementara hal yang meringankan yakni para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali sehingga memperlancar sidang serta tidak pernah dihukum sebelumnya. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT