Usai Melahirkan, Bupati Neneng Kembali Jalani Sidang Suap Meikarta

Konten Media Partner
8 Mei 2019 10:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. (Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin kembali ke meja persidangan, Rabu (8/5). Neneng akan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara suap proyek Meikarta.
ADVERTISEMENT
Pantauan Bandungkiwari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Neneng tiba sekitar pukul 09.30 WIB. Neneng tampak mengenakan batik hitam dan bercorak kuning.
Selain Neneng, terdapat empat terdakwa lain yang turun dari mobil KPK. Mereka adalah Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Bekasi.
Ada juga Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi dan Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.
Sebelumnya Neneng dibantarkan untuk melahirkan anak keempatnya. Seusai melahirkan, Neneng mengaku kondisinya dalam keadaan baik. "Alhamdulillah sehat," ujar Neneng.
Pada persidangan Rabu 10 April lalu, Neneng Hasanah Yasin mengajukan permohonan tahanan kota kepada majelis hakim. Dalam waktu dekat, dia akan melahirkan. Selama menjalani perkara, Neneng tengah berbadan dua.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini Neneng Hasanah Yasin bersama empat anak buahnya duduk sebagai terdakwa terkait perkara suap proyek Meikarta. Neneng Hasanah Yasin dan anak buah didakwa menerima suap sejumlah total Rp18 miliar.
Sementara jaksa penuntut umum KPK merinci, uang suap terdiri atas Rp 16.182.020.000 dan 270 ribu dolar Singapura. (Ananda Gabriel)