Vonis Suap Meikarta, Jaksa Akan Koordinasi dengan Pimpinan di KPK

Konten Media Partner
6 Maret 2019 8:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. (Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis terdakwa Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dengan pidana 3 tahun 6 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) I Wayan Riana menilai putusan hakim sudah memenuhi rasa keadilan. Selanjutnya pihaknya akan melaporkan vonis ini ke pimpinan di KPK.
"Setelah kami hitung itu dua per tiga dari tuntutan. Itu nanti kami laporkan ke pimpinan kami, didiskusikan di internal dulu, nanti kami sampaikan ke pengadilan," kata I Wayan seusai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (5/3).
Vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta kurungan 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta kepada Billy Sindoro.
Mengenai hal tersebut, I Wayan mengatakan pihaknya akan mempelajari vonis dari majelis hakim tersebut.
"Jadi nanti kami pertimbangkan putusan tadi, kan kami belum menerima pertimbangan lengkapnya. Siapa pihak-pihak yang terlibat yang disebutkan di sana, tapi kami tadi setelah mendengar itu diambil alih, seluruhnya pertimbangan dalam analisa internal kami," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim yang dipimpin Judijanto Hadi Laksana menyatakan keempatnya terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Hakim menyatakan terdakwa Billy terbukti memberikan suap ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya di Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Hakim menyebut uang yang mengalir sebesar Rp16.182.020.000 dan SGD 270.000.
Kuasa hukum Billy Sindoro, Ervin Lubis mengatakan akan mendiskusikan secara internal terkait putusan majelis hakim terhadap Billy Sindoro.
Ervin menyatakan pihaknya tetap bersikukuh terhadap fakta-fakta yang muncul di persidangan yang membuktikan kliennya tidak terlibat dalam proses suap menyuap. Menurutnya, saksi yang dihadirkan saat membicarakan uang tidak menyebut nama Billy, juga tidak ada pembicaraan terkait uang suap dengan para terdakwa lainnya.
ADVERTISEMENT
"Tentunya kami tetap berpegangan pada pasal 185 KUHAP bagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan merupakan alat bukti yang sah," ujarnya. (Ananda Gabriel)