Vonis Suap Meikarta Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

Konten Media Partner
5 Maret 2019 19:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Empat terdakwa kasus pemberian suap perizinan proyek Meikarta. (Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
Empat terdakwa kasus pemberian suap perizinan proyek Meikarta. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Empat terdakwa kasus pemberian suap perizinan proyek Meikarta, divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (5/3).
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta untuk terdakwa Billy Sindoro, hukuman 3 tahun dan denda Rp50 juta untuk terdakwa Henry Jasmen P. Sitohang, hukuman 1,5 tahun dan denda Rp50 juta untuk terdakwa Fitra Djadja Purnama serta hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta untuk terdakwa Taryudi.
Vonis majelis yang dipimpin hakim Judijanto Hadi Laksana itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni masing-masing kurungan 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta untuk Billy Sindoro, 4 tahun dan denda Rp200 untuk Henry Jasmen, serta Fitra Djaja Purnama dan Taryudi yang sama-sama dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100.
"Menyatakan terdakwa Billy Sindoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta, apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama dua bulan," kata hakim yang membacakan vonis untuk Billy.
ADVERTISEMENT
Keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Billy Cs terbukti memberikan suap ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya di Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Hakim menyebut uang yang mengalir sebesar Rp16.182.020.000 dan SGD 270.000.
Hakim turut menyebut keempat terdakwa mendapatkan pengurangan masa tahanan sejak kasus, tetap ditahan, barang bukti di persidangan akan digunakan kembali untuk perkara Neneng Hasanah, serta membayar biaya perkara Rp10 ribu.
Menanggapi putusan itu, dua terdakwa yakni Fitra Djadja Purnama dan Taryudi menyatakan menerima. Sementara terdakwa Henry Jasmen P. Sitohang dan Billy Sindoro menyatakan pikir-pikir.
ADVERTISEMENT
Sementara jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengambil langkah pikir-pikir melakukan banding atau menerima putusan hakim. (Ananda Gabriela)