Wacana Fatwa Haram Game Online, MUI Jabar: Perlu Kajian Mendalam

Konten Media Partner
21 Maret 2019 19:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Game online PUBG
zoom-in-whitePerbesar
Game online PUBG
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Penembakan masjid di Selandia Baru yang menimbulkan puluhan korban jiwa diduga terkait kebiasaan pelaku yang menggemari permainan atau game online Player Unknown's Battleground atau PUBG.
ADVERTISEMENT
Maka muncul wacana fatwa haram untuk permainan online tersebut. Wacana ini terungkap ketika Ketua Umum MUI Jabar Prof. KH Rahmat Syafi'i dimintai tanggapannya soal hubungan antara permainan PUBG dan tindakan terorisme di Selandia Baru.
Rahmat saat itu menghadiri jumpa pers tokoh lintas agama menyikapi penembakan di Selandia Baru yang dilaksanakan Polda Jabar, Sabtu (16/3/2019).
Rahmat mengatakan, pihaknya tidak bisa langsung mengeluarkan fatwa tanpa adanya kajian mendalam. Ia pun membeberkan tahapan lahirnya suatu fatwa.
Ketua Umum MUI Jabar Prof. KH Rahmat Syafi'i. (Ananda Gabriel)
"Pertama, harus meneliti peristiwanya seperti apa. Sebab game itu asalnya boleh. Bisa terlarang apabila memiliki akibat atau dampak langsung yang sangat mengganggu ketenangan masyarakat," jelas Rahmat.
Menurutnya, jika langsung diterbitkan fatwa, masyarakat akan mempertanyakan tentang hal yang dilarang. Maka pihaknya perlu melakukan kajian secara komprehensif.
ADVERTISEMENT
"Kita belum mengadakan sesuatu penelitian bagaimana dampaknya (game online). Sebab sesuatu yang boleh, ketika langsung dilarang masyarakat akan bertanya apa yang dilarangnya," katanya.
Penelitian terkait fatwa melalui proses panjang. Sehingga, kata Rahmat, sebuah fatwa tak bisa diputuskan terburu-buru.
"Kajian itu meneliti masalahnya misal permainan gim. Betulkah karena pengaruh gim itu (penembakan di Selandia Baru) atau karena faktor lain. Kita hitung bagaimana pengaruhnya baru keluarkan fatwa itu," paparnya.
Ia mencontohkan, fatwa yang pernah dikeluarkan MUI dalam hal dunia daring yaitu terkait media sosial. Sedangkan fatwa terkait game belum pernah difatwakan.
"Fatwa penggunaan media sosial waktu itu terkait maraknya hoaks, ujaran kebencian dan fake news. Tapi memang yang berkaitan dengan gim belum pernah dan akan dikaji dulu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Seperti diberitakan, dunia digemparkan kasus kekerasan dengan cara penembakan sadis di masjid, Selandia Baru. Atas kejadian tersebut, MUI Jawa Barat pun juga mengecam kasus terorisme tersebut.
Ada spekulasi bahwa sang pelaku melakukan aksi brutalnya karena terinspirasi game online PUBG. Karena adanya dugaan itulah MUI Jabar diminta tanggapannya soal akan mengkaji dampak negatif game online, khususnya PUBG. (Ananda Gabriel)