Warga Kembali Gugat Izin Lingkungan Proyek Rumah Deret Tamansari

Konten Media Partner
2 Agustus 2019 13:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga RW 11 Tamansari menggugat izin  proyek rumah deret. (Assyifa)
zoom-in-whitePerbesar
Warga RW 11 Tamansari menggugat izin proyek rumah deret. (Assyifa)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Warga RW 11 Tamansari didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandung mengajukan gugatan terhadap izin lingkungan nomor 0001/ILP/V/2019/DPMPTSP. Ini merupakan kali kedua warga RW 11 Tamansari menggugat izin lingkungan proyek rumah deret Tamansari.
ADVERTISEMENT
Gugatan pertama ditujukan untuk izin lingkungan yang terbit pada tahun 2018. Namun, ketika persidangan sudah berlangsung untuk ketiga kalinya, Pemerintah Kota Bandung mencabut izin lingkungan tersebut. Sehingga, objek gugatan pun dianggap sudah tidak ada lagi.
Tak berselang lama, pada 17 Mei 2019, izin lingkungan yang baru pun diterbitkan. Menanggapi hal itu, warga melakukan banding administrasi terhadap izin tersebut sebagai bentuk keberatan. Gugatan kedua ini didaftarkan Warga RW 11 Tamansari di hari yang sama dengan putusan pengadilan terhadap gugatan yang pertama, yaitu pada Rabu (31/7).
Warga RW 11 Tamansari menggugat izin proyek rumah deret. (Assyifa)
"Proses keluarnya izin tersebut memang tidak sesuai dengan UU Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah tentang izin lingkungan," ungkap Kuasa Hukum warga Tamansari, Riefqi Zulfikar saat ditemui di Tamansari pada Kamis (1/8).
ADVERTISEMENT
Tak hanya menyalahi aturan yang ada, izin lingkungan tersebut dirasa tidak partisipatif terhadap warga Tamansari.
Substansi dari gugatan yang kedua pun tidak berbeda dari sebelumnya, yaitu mengenai pemberian izin kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung untuk melakukan pembangunan rumah deret di Tamansari. Izin tersebut diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung.
"Izin tersebut menyalahi aturan, izin tersebut melanggar asas-asas pemerintahan yang baik, dan juga secara prosedural, izin tersebut menimbulkan dampak yang buruk bagi warga yang masih tinggal di wilayah Tamansari," tutur Riefqi.
Selain memperjuangkan gugatan mengenai izin lingkungan, warga juga berupaya untuk melakukan sertifikasi tanah. Kasus ini pun sudah diadukan kepada Komnas HAM. "Komnas HAM pun melihat adanya potensi pelanggaran HAM di sini," pungkas Riefqi.
ADVERTISEMENT
Aduan dari Warga RW 11 Tamansari kepada Komnas HAM saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kasus ini pun masih dalam pantauan Komnas HAM. (Assyifa)