news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Warga Tamansari Soal Rumah Deret: Kami Menolak Ada Dasarnya

Konten Media Partner
2 Agustus 2019 18:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dinding rumah di Taman Sari yang dihiasi mural. Sebagian warga menolak digusur proyek rumah deret Pemkot Bandung. (Assyifa)
zoom-in-whitePerbesar
Dinding rumah di Taman Sari yang dihiasi mural. Sebagian warga menolak digusur proyek rumah deret Pemkot Bandung. (Assyifa)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Pembangunan rumah deret Tamansari yang digagas oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada 2017 silam masih belum menemukan titik terang. Hingga saat ini masih ada warga yang menolak pembangunan rumah deret tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebagian Warga RW 11 Tamansari merasa adanya maladministrasi dari proyek tersebut. Salah satunya adalah mekanisme pembuatan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang tidak partisipatif. Bahkan, AMDAL tersebut keluar setelah diterbitkannya izin lingkungan pada Juni 2018. Padahal, proyek pembangunan rumah deret ini sudah dimulai sejak tahun 2017.
"Sampai hari ini, kita masih tetap di sini, untuk memperjuangkan hak atas kehidupan anak-anak kami dan bagaimana cucu kami ke depannya," tutur salah satu warga Tamansari yang masih memilih untuk menetap, Eva Eryani Effendi, di Tamansari, Bandung, Kamis (1/8).
Eva pun mengatakan, bahwa Pemkot Bandung belum melakukan komunikasi lagi dengan warga. "Dari awal pun, mereka komunikasinya hanya dengan statement di koran. Itu kan sepihak banget. Jadi, seolah-olah kami ini menolak tanpa dasar apa-apa. Kan kami menolak pun ada dasarnya," ujar Eva.
ADVERTISEMENT
Terakhir kali, Pemkot Bandung menyatakan akan melanjutkan proyek rumah deret Tamansari melalui pemberitaan di surat kabar pada 24 Juni 2019. Dalam hal ini, Pemkot Bandung mempertimbangkan permintaan mayoritas warga yang telah menerima proyek tersebut. Namun menurut warga yang masih menetap, hal tersebut justru menunjukkan, bahwa Pemkot Bandung sudah bertindak secara tidak proporsional.
"Ketika Pemkot Bandung ingin menyelesaikan permasalahan ini, jangan seolah-olah mengakomodasi pendapat warga yang sudah menerima, tapi mengabaikan warga yang masih tinggal di sini," tegas Kuasa Hukum Warga Tamansari, Riefqi Zulfikar.
Saat ini warga pun mulai kehilangan hak secara keperdataan dan kesehatan. Warga merasa kesulitan ketika mengurus surat-surat penting, seperti Kartu Keluarga ataupun Kartu Tanda Penduduk. Bahkan, fasilitas kesehatan seperti posyandu pun telah dihilangkan.
ADVERTISEMENT
Melihat keadaan tersebut, warga mengeluarkan pernyataan sikap yang terdiri dari tiga poin. Warga meminta kepada Pemkot Bandung agar menghentikan proyek rumah deret di Tamansari karena telah menghilangkan hak-hak warga dalam pembangunan.
Kedua, warga ingin agar Pemkot Bandung memulihkan kembali segala kerusakan, baik secara ekomoni, sosial, ataupun psikologis yang ditimbulkan oleh adanya pembangunan rumah deret. Terakhir, warga meminta Pemkot Bandung memberikan hak kepada warga RW 11 Tamansari untuk melakukan pendaftaran dan sertifikasi atas tanah. (Assyifa)