Wawan Adik Ratu Atut Dicecar Hakim Soal Nginap dengan Teman Wanita di Hotel

Konten Media Partner
30 Januari 2019 19:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wawan Adik Ratu Atut Dicecar Hakim Soal Nginap dengan Teman Wanita di Hotel
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menjadi saksi kasus suap terdakwa mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menjadi saksi kasus suap terdakwa mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (30/1/2019).
Dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan menyalahgunakan izin, beberapa di antaranya menginap di hotel bersama teman wanita.
Namun, dalam keterangannya, Wawan menyanggah dakwaan tersebut. Wawan mengungkapkan bahwa kunjungannya ke hotel adalah saat ia mengajukan ijin luar biasa menengok orang tuanya yang sedang sakit.
"Kenapa izin luar biasa alasan orang tua? Izin menjenguk orang tua, tapi tidak datang?" tanya majelis hakim yang dipimpin Dariyanto.
"Memang waktu itu saya (sebelum menengok orang tua) memanfaatkan waktu ke klinik gigi di (RS Sentosa) Bandung. Karena kalau di klinik lapas (sukamiskin) alatnya tidak lengkap. Gigi saya diimplan," kata adik kandung Ratu Atut Choisiyah itu.
ADVERTISEMENT
Namun, saat menunggu antrian dokter gigi yang lumayan lama, ia menyempatkan diri ke hotel untuk makan. Alasannya, selama di luar lapas ia tidak nyaman jika makan di area terbuka karena statusnya sebagai tahanan.
"Kalau di hotel kan tertutup. Kebetulan ada teman saya yang member di hotel (Hilton). Saya ke sana untuk makan. Bukan menginap," ujarnya.
Hakim menanyakan terkait pengawalan dari lapas dan meminta penjelasan terkait teman wanita yang disebut menginap bersama Wawan. Namun Wawan kembali berkilah bahwa ia tak tahu siapa wanita yang dimaksud dan menegaskan bahwa dirinya mendapat pengawalan. Meski, ia mengaku bahwa saat itu ia bepergian menggunakan mobil pribadi.
"Dalam dakwaan jaksa, saudara (Wawan) pernah ke Hotel Mercure, untuk menginap dengan teman wanita?" tanya Hakim lagi.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak menginap Ada teman saya yang member di Mercure dan Hilton. Saya makan aja. Ikut nebeng (temen makan di Hotel) kan. (Teman wanita) kan ada teman saya, anaknya, istri teman saya. Saya tidak tahu (teman wanita yang dimaksud)," kata Wawan.
Pernyataan Wawan berbanding terbalik dengan dakwaan jaksa untuk Wahid Husen yang berisi bahwa pada Maret 2018 sampai dengan bulan Juli 2018, terdakwa Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin telah memberikan kemudahan dalam hal pemberian izin keluar dari lapas untuk Wawan selama beberapa kali.
Di antaranya, pada 5 Juli 2018 dalam bentuk Izin Luar Biasa (ILB) dengan alasan mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang, Banten padahal Wawan mengetahui bahwa izin keluar dari lapas tersebut sengaja disalahgunakan untuk pergi menginap di Hotel Hilton Bandung selama 2 hari.
ADVERTISEMENT
Selain itu, terdakwa Wahid Husen juga memberikan kemudahan dalam pemberian izin keluar lapas dalam bentuk izin berobat ke rumah sakit pada 16 Juli 2018 dengan alasan berobat di Rumah Sakit Rosela, Karawang.
Terdakwa mengetahui bahwa izin keluar dari lapas tersebut sengaja disalahgunakan Wawan untuk menginap di luar lapas, yakni dengan cara mobil ambulans yang dibawa Ficky Fikri, staf keperawatan Lapas Sukamiskin tidak menuju rumah sakit Rosela, melainkan hanya mengantar sampai di parkiran rumah sakit Hermina Arcamanik, Bandung.
Sesampainy di parkiran Rumah Sakit Hermina, Wawan lalu pindah ke mobil Toyota Innova warna hitam yang dikendarai Ari Arifin, mantan napi yang juga asisten Wawan yang telah menunggunya dan selanjutnya pergi menuju rumah milik Ratu Atut Choisiyah di jalan Suralaya IV Bandung.
ADVERTISEMENT
Setelah itu perjalanan dilanjutkan kembali menuju Hotel Grand Mercure Bandung dan Wawan menginap di hotel tersebut bersama teman wanitanya.
Selain itu, Wawan juga mengaku pernah dimintai uang oleh Wahid Husen. Permintaan uang terkait bantuan kepada Wahid yang kendaraannya mogok di luar kota.
"Saya pernah berikan uang ke Pak Wahid, tapi melalui Ari Arifin (rekan Wawan sesama warga binaan)," kata Wawan.
Wawan menjelaskan, permintaan uang itu disampaikan Ari atas informasi dari Hendri Saputra, sopir Wahid Husein. Awalnya Wawan keberatan, namun akhirnya membantu dengan memberi uang sebesar Rp15 juta.
"Jadi Ari bilang ke saya, ada permohonan bantuan dari Pak Wahid melalui Hendri. Katanya mobil Pak Wahid mogok di luar kota. Saya tidak langsung berikan karena tidak ada uang, tapi Ari terus datang. Akhirnya saya kasih Rp15 juta," kata Wawan.
ADVERTISEMENT
Hakim kemudian menanyakan alasan Wawan mau membantu Wahid. Termasuk mengapa Wahid meminta uang ke Wawan, bukan ke warga binaan lainnya.
"Kenapa minta uang ke saudara saksi untuk membetulkan mobil? Apakah ada kaitannya dengan pemberian izin?" tanya hakim.
Wawan mengaku tidak mengetahuinya. Ia hanya menindaklanjuti bantuan yang diminta oleh Ari. "Saya tidak tahu Yang Mulia," jawabnya.
"Seandainya yang meminta uang itu bukan Kalapas, apakah saudara saksi akan memberinya?" kembali hakim bertanya.
"Tergantung Yang Mulia. Kalau teman ya mungkin saya kasih," kata Wawan.
Majelis hakim kemudian menyinggung soal dakwaan yang pernah disampaikan penuntut umum KPK untuk terdakwa Wahid dan Hendri. Di dalam dakwaan dirinci soal pemberian dari Wawan untuk Wahid melalui Hendri.
ADVERTISEMENT
Hakim memaparkan, Wawan pernah memberi uang kepada terdakwa sebesar Rp1 juta untuk membayar makanan di restoran Al Jazeerah, uang Rp1 juta untuk membayar makanan Kambing Kairo, Rp730 ribu untuk membayar makanan sate Haris, Rp1,5 juta untuk membayar karangan bunga yang dipesan terdakwa, dan Rp20 juta.
Selain itu ada juga pemberian Rp4,7 juta untuk membayar makanan, Rp1 juta untuk membayar makanan di Restoran Abuba dan sebesar Rp2 juta untuk membeli parsel, Rp2 juta untuk biaya perjalanan dinas terdakwa ke Jakarta, sebesar Rp10 juta untuk biaya penjalanan dinas terdakwa ke Cirebon dan Rp20 juta. Soal penyampaian uang-uang itu, saksi Ari Arifin sebelumnya sudah menyampaikan saat menjadi saksi.
"Ini total uang yang diserahkan mencapai Rp69 juta. Tadi saudara saksi bilang cuma sekali memberi. Tapi sebelumnya saksi Ari Arifin bilang saudara saksi sering ngasih uang. Mana yang benar?" tanya hakim.
ADVERTISEMENT
Wawan pun menjawab bahwa ia hanya memberi uang sekali kepada Wahid dan itupun melalui Ari.
"Seingat saya cuma sekali Yang Mulia, hanya permintaan saat mobil Pak Wahid mogok di luar kota," ujar Wawan. (Ananda Gabriel)