APEKI Kabupaten Pasuruan Pemegang Merk Kopi Kapiten

Konten Media Partner
20 Maret 2019 14:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sertifikat merek Kopi Kapiten dari Kemenkumham.
zoom-in-whitePerbesar
Sertifikat merek Kopi Kapiten dari Kemenkumham.
ADVERTISEMENT
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tentang merk dagang Kopi Kapiten Kabupaten Pasuruan sampai saat ini masih dipegang oleh petani kopi kabupaten setempat. Ada kabar, kopi merk kapiten kalah dulu oleh usaha lain dalam hal pengakuan merk. Faktanya berbeda, sertifikat pemegang merk Kopi Kapiten masih jalan dan berlaku 10 tahun.
ADVERTISEMENT
Disampaikan oleh Ikhwan, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan yang juga Plt Kepala Bappeda, saat dihubungi melalui selulernya, pemasaran Kopi Kapiten sampai saat ini terus eksis. Ia membantah jika ada kabar pemegang merk Kopi Kapiten tamat karena lebih dulu kalah dengan usaha lain.
"Saya sempat kaget ada kabar kopi kapiten sudah tamat karena kalah terlebih dahulu oleh pemilik usaha lain. Itu tidak benar, Hoax. Supaya punya segmen pasar jelas, merk Kopi Kapiten ada HAKI," kata Ikhwan yang mengaku sedang dinas luar mengawal Musrenbang saat dikonfirmasi.
Ikhwan sendiri mengaku sempat membaca di beberapa media terkait kabar yang viral di medsos tersebut. Namun, dalam berita yang tersebar memang tidak disebut siapa pemilik usaha yang lebih dulu atau lebih awal memegang merk dagang Kopi Kapiten.
ADVERTISEMENT
Faktanya, kata Ikhwan, Kabupaten Pasuruan sampai saat ini masih menjadi pemegang resmi merk dagang Kopi Kapiten terdaftar di Kemenkumham. Nama dan Pemegang merk kopi Kapiten adalah Kelompok Petani Kopi Indinesia (APEKI) berdomisili RT 002 RW 007 Kelurahan Ledug, Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan.
Kopi Kapiten sudah tercatat pada penerimaan resmi pemegang merk tanggal 28 Desember 2016 dengan nomor pendaftaran IDM00611740. Perlindungan merek tersebut berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan 28 Desember 2016 Sampai 28 Desember 2026.
Terpisah, Direktur LSM Pusaka Lujeng Sudarto menjelaskan bahwa sampai sekarang kabar yang santer dan sempat muncul pemberitaan di beberapa media cetak maupun siber memang tidak menjelaskan siapa pemilik merk dagang kopi kapiten yang lebih awal. Ia menilai sumber pemberitaan yang menyebut merk dagang Kopi Kapiten milik Kabupaten Pasuruan sudah tamat itu tidak jelas.
ADVERTISEMENT
"Kalau merk dagang Kopi Kapiten milik Kabupaten Pasuruan dianggap tamat, tidak berlaku, tidak sah, atau dilarang, pertanyaannya, institusi mana yang melarang atau yang membatalkan? BPOM atau Kemenkumham?," cetus Lujeng Sudarto.
Menurutnya, beredarnya kabar bahwa merk Kopi Kapiten tamat, bisa merugikan petani kopi di wilayah Pasuruan. "Politik bisnis semacam itu bagian dari polah pengusaha menghancurkan harga kopi," pungkasnya.
Sampai detik ini kabar yang dimaksud beberapa media tersebut juga belum menyebutkan dari mana larangan merk dagang Kopi Kapiten Kabupaten Pasuruan. (par/dur)