Bacaleg Dicoret dari DCS, PBB Gugat KPUD Ngawi

Konten Media Partner
13 Agustus 2018 20:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bacaleg Dicoret dari DCS, PBB Gugat KPUD Ngawi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Ketua PBB DPC Ngawi bersama bacalegnya mendatangi kantor Panwaslu Kabupaten Ngawi, Senin (13/08). Maksud kedatangan mereka untuk mengadukan perihal dicoretnya Bacaleg PBB dari daftar calon sementara (DCS).
ADVERTISEMENT
"Kita datang ke Panwaslu ini untuk mengadukan dari anggota kita sebagai bacaleg telah dicoret oleh KPU," jelas Ketua PBB DPC Ngawi Istar Durori kepada BANGSAONLINE.com.
Istar menuding bahwa apa yang telah dilakukan oleh KPU Ngawi merupakan bentuk ketidakadilan. Di mana dalam dapil 2 telah dihanguskan oleh KPU secara sepihak.
"Kalau KPU Ngawi mencoret hanya berdasarkan adanya surat edaran dari KPU RI berarti SE tersebut telah merampas hak dari warga negara untuk mengikuti demokrasi," sebut Istar.
Istar menyatakan pihaknya akan berusaha secara maksimal untuk memperjuangkan anggotanya. "Apabila dalam Panwaslu Kabupaten gagal akan melanjutkan ke tingkat Provinsi dan ke Bawaslu," ujarnya.
Di sisi lain, Ketua KPUD Ngawi Syamsul Wathoni saat ditemui menjelaskan bahwa apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur. "Kalau dari PBB mau menggugat itu adalah hak mereka," terangnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Syamsul yang sudah menjabat Ketua KPU Ngawi dua periode tersebut, bukan hanya PBB yang akan menggugat, juga ada partai berkarya. Namun dirinya menegaskan tetap akan menjalankan proses tahapan yang harus dilalui.
Menurut Syamsul Wathoni yang dilakukan PBB menyalahi aturan. "Bacaleg tidak boleh pindah dapil, akan tetapi kalau mengganti dengan orang baru diperbolehkan," pungkasnya. (nal/ian)