Belum Ada Regulasi, Polisi Hanya Bisa Tindak Pengguna Knalpot Brong

Konten Media Partner
2 Januari 2019 17:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Belum Ada Regulasi, Polisi Hanya Bisa Tindak Pengguna Knalpot Brong
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Di Jombang, polisi dengan tegas melarang penggunaan knalpot brong. Ini terbukti pada menjelang malam pergantian tahun kemarin, Satlantas Polres Jombang telah menyita sekitar seratus sepeda motor yang teridentifikasi menggunakan knalpot brong dan onderdil lain yang tak sesuai.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, upaya preventif ini masih dikatakan lemah. Sebab, sejauh ini polisi baru bisa menindak pelaku penggunanya saja, bukan pembuat atau produsen dari knalpot brong itu sendiri.
Kasatlantas Polres Jombang, Inggal Widya Perdana mengakui bahwa sejauh ini pihaknya tidak bisa melarang penjualan knalpot brong. Kata dia, polisi tidak bisa memberikan tindakan, sebab sejauh ini belum ada dasar yang mengatur keberadaan knalpot brong.
“Memang ini bentuk pelanggaran, tapi tidak bisa melarang untuk dijual, karena peraturan tidak ada. (Peraturan, red) yang dari Kemeterian Perdagangan dan Perindustrian itu sampai sekarang belum ada,” kata Inggal, Selasa (02/01/2019).
Walhasil, untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat, polisi hanya mengimbau para pengguna maupun penjual/produsen. Bahwa, knalpot yang tak sesuai spek, dilarang digunakan pada perayaan tahun baru mengingat suara bisingnya yang dinilai menganggu ketertiban umum.
ADVERTISEMENT
“Untuk produsen knalpot brong yang tidak sesuai hanya kita imbau jangan dijual dulu, selama pengamanan tahun baru,” pungkasnya. (ony/rev)