news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kades Sembayat Ditahan Terkait Dugaan Korupsi APBD Rp 176 Juta

Konten Media Partner
4 Juni 2018 18:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kades Sembayat Ditahan Terkait Dugaan Korupsi APBD Rp 176 Juta
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi menahan Kepala Desa (Kades) Sembayat Kecamatan Manyar, H. Saudji, Senin (4/6). Ia dijebloskan di lembaga pemasyarakatan Banjarsari, Kecamatan Cerme, atas kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) dari APBD tahun 2016 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 176 juta.
ADVERTISEMENT
"Kades Sembayat ditahan dalam penyidikan selama 20 hari ke depan," ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik, Andrie Dwi Subianto usai mengirim Saudji ke Lapas Banjarsari, Senin (4/6).
Menurut dia, penahanan Saudji karena berdasarkan penyidikan, dia terbukti melakukan korupsi APBD tahun 2016 yang merugikan negara hingga 176 juta. Kerugian itu dikuatkan dengan hasil dari tim ahli Cipta Karya dan Inspektorat. "Jadi, bukti-bukti sudah cukup untuk penahanan bersangkutan," ujar Andrie.
Saat pemeriksaan sebelum penahanan, Saudji didampingi petugas medis. Sebab, yang bersangkutan sakit. "Ya sakit pegal dan sejenisnya, sakit orang tua. Kami masih mendalami apakah Saudji punya penyakit lain," katanya.
Sebelumnya, Pidsus melakukan pemeriksaan para saksi dan pengumpulan barang bukti (pulbaket) atas kasus tersebut. Usai proses tersebut, Saudji kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
ADVERTISEMENT
Saudji ditetapkan tersangka terkait adanya dugaan penyelewengan 4 item proyek di Desa Sembayat Kecamatan Manyar yang dianggarkan dalam APBDes tahun 2016 lalu. "Ada empat proyek dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 176 juta," pungkasnya.
Sementara H. Saudji sendiri membantah dirinya telah melakukan korupsi. Ia berdalih bahwa dirinya ditahan karena menjadi korban. "Saya jadi korban," katanya sebelum masuk ke mobil tahanan. (hud/dur)