Polisi Sita 66 Ribu Liter Miras dari Gudang Arak di Bojonegoro

Konten Media Partner
24 September 2017 19:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Sita 66 Ribu Liter Miras dari Gudang Arak di Bojonegoro
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Sebuah gudang tempat produksi minuman keras (miras) jenis arak di Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro digerebek anggota Satreskrim Polres Bojonegoro. Dua orang diamankan dalam penggerebekan tersebut beserta sejumlah barang bukti.
ADVERTISEMENT
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro. Menurutnya, penggerebekan gudang tempat produksi minuman haram tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat sekitar yang sangat resah dengan adanya aktivitas tersebut. Sebab, bau arak dari gudang itu sangat menyengat dan bikin pusing.
"Masyarakat sudah mengeluhkan kurang lebih sejak tujuh bulan lalu dengan adanya kegiatan produksi minuman keras ini, tapi masyarakat baru berani melapor dan langsung kita tindaklanjuti," ujar Kapolres, Minggu (24/9).
Dua orang berhasil diamankan dalam penggerebekan itu, yakni inisial SHJ (59) selaku produsen dan pemilik gudang, serta AV (45) selaku pekerja atau pengolah minuman keras tersebut. Keduanya merupakan warga setempat dan kini sudah mendekam di sel tahanan.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 333 buah drum warna biru yang masing-masing berisi 200 liter bahan baku arak (fermentasi) atau total keseluruhan berisi 66.600 ribu liter yang ditaksir bernilai Rp 3,3 milliar.
ADVERTISEMENT
Barang bukti lainnya yaitu 96 buah tabung LPG ukuran tiga kilogram, 110 karung gula pasir merk PTPN-X berat 50 kilogram, dua buah mesin pemanas, 159 kardus berisikan minuman arak siap jual dan masing-masing kardus berisi 12 botol ukuran 1,5 liter. Sehingga total 1.908 botol atau total 2.862 liter arak siap edar.
Selain itu juga diamankan dua buah bak warna kuning yang berisikan arak dari hasil pemanasan, dua buah bak warna kuning yang berisikan limbah dari hasil pemanasan, dua buah mesin pompa air untuk proses penyedotan bahan baku dari drum serta 27 botol kosong masing-masing terdiri dari 72 botol ukuran 1,5 liter, atau total sebanyak 1.944 botol.
"Omzet penjualan dari produksi arak ini diperkirakan mencapai milliaran rupaih. Kita masih terus dalami kasus ini, siap kita usut tuntas siapa yang berperan di sini," tegas Kapolres.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku dijerat pasal berlapis, karena telah melanggar Pasal 204 Ayat (1) KUHP, barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Pasal lainnya tentang pangan, yakni pasal 137 ayat (1) dan atau Pasal 135 UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan, setiap orang yang memproduksi pangan yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan keamanan pangan sebelum diedarkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 10 milliar rupiah. (nur/rev)
Reporter: Eky Nurhadi