Kejari Gresik Periksa 4 Pejabat Pemkab Terkait Kasus Korupsi BPPKAD

Konten Media Partner
15 Februari 2019 19:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asisten I Sekda Gresik saat diwawancarai usai menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan.
zoom-in-whitePerbesar
Asisten I Sekda Gresik saat diwawancarai usai menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim penyidik Kejari Gresik kembali memeriksa pejabat Pemkab Gresik terkait kasus korupsi di Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Jumat (15/2), penyidik Pidsus Kejari memeriksa 4 pejabat teras Pemkab Gresik untuk pendalaman kasus yang telah menjerat M. Muktar selaku mantan Plt. BPPKAD itu sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Empat pejabat yang diperiksa Kejari, yakni Asisten III Sekda Tursilowanto Harijogi, Kepala BPPKAD yang juga mantan Asisten II Siswadi Aprilianto, mantan Asisten I Indah Shofiana, dan Kabag Hukum Nurlaili Indah.
Mereka diperiksa karena berdasarkan hasil penyidikan, juga turut menerima uang dari tersangka M. Muktar. "Dari hasil keterangan yang didapat, masing-masing pejabat ada yang menerima Rp 2 juta, juga ada keterangan yang menerima Rp 5 juta," ujar sumber di Kejari Gresik.
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Andrie Dwi Subianto kepada wartawan membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap keempat pejabat tersebut. "Mereka masih kita periksa sebagai saksi dari tersangka Muktar. Pemeriksaan ini terkait adanya list (daftar) dana taktis yang dikeluarkan BPPKAD saat tersangka (M. Muktar, red) menjadi Sekretaris di BPPKAD," terangnya.
ADVERTISEMENT
Tursilawanto Harijogii saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya turut diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi di BPPKAD beserta 2 Asisten Sekda lainnya dan Kabag Hukum.
Namun, saat ditanya tentang dugaan aliran dana yang diterima dari tersangka Muktar, ia dengan tegas membantah tuduhan tersebut. "Kita tidak pernah menerima uang dari tersangka. Itu adalah fitnah dan menjatuhkan martabat. Tentang adanya nama saya ditulis di pengeluaran dana taktis itu harus diselidiki. Saya yakin tulisan itu mengada-ada," pungkasnya. (hud/rev)