Kuasa Hukum Sales Oppo Menduga Ada Permainan Hukum

Konten Media Partner
14 Maret 2019 20:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur LBH Lentera Yustisia, Nur Aziz S.H., M.H.
zoom-in-whitePerbesar
Direktur LBH Lentera Yustisia, Nur Aziz S.H., M.H.
ADVERTISEMENT
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka pada kasus punishment atau hukuman tak wajar yang dilaporkan oleh Sales Oppo, Gemilang Indra Yuliarti (24), warga Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.
ADVERTISEMENT
Terbaru, Kuasa Hukum korban dari LBH Lentera Yustisia menduga ada permainan hukum dalam kasus ini. Dugaan tersebut mencuat setelah ada indikasi bahwa pihak Oppo akan 'mengorbankan' SPV sebagai tersangka.
"Kami menduga pihak dari Oppo yang akan dijadikan korban (tersangka) yaitu SPV. Sedangkan untuk RGM dan RM bakal diamankan," ujar Direktur LBH Lentera Yustisia, Nur Aziz S.H., M.H., kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (14/3)
Padahal, kata dia, siapa pun yang terlibat harus ditindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Menurutnya, kasus ini bukan hanya persoalan perselisihan antara karyawan dengan perusahaan. Akan tetapi, ada bukti awal yang kuat mengarah pada terjadinya tindak pidana kekerasan fisik dan mental terhadap karyawan.
"Harus ditindak tegas biar menjadi pelajaran dan agar tidak terjadi lagi tindakan yang merendahkan harkat dan martabat pekerja," ungkap Azis.
ADVERTISEMENT
Dosen di Universitas Sunang Bonang Tuban ini membeberkan, selama ini sudah ada beberapa terlapor yang diperiksa oleh pihak Satreskrim Polres Tuban. Namun, hingga sekarang belum ditetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini.
Ia menyebut beberapa nama yang diduga terlibat dalam kasus ini yakni, Febe Esa, Jauhar Ali Firdaus, dan Aulia Zulfia sebagai trainer. Kemudian, Nur Hamid sebagai RM Oppo Bojonegoro dan Abdul Mukid sebagai HRD Oppo. Selanjutnya, Oji sebagai RGM dan Wahyu Widodo serta Dwi Pranoto sebagai SPV.
"Kami meminta kepada aparat penegak hukum bertindak sesuai perundang-undangan," imbuh kuasa hukum yang juga Sekretaris Peradi Tuban ini.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Tuban AKP Mustijat mengungkapkan untuk sementara ini pihaknya sudah memeriksa sebanyak 7 orang terlapor. Ditanya penetapan tersangka, ia berdalih sampai saat ini masih melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, apakah kasus ini ada tindakan pidananya atau tidak, ia juga menyatakan masih melakukan penyelidikan. "Jika ada tuntutan terkait gaji yang gak sesuai, itu bukan ranah kami, tapi itu ada lembaga sendiri yakni Naker," ungkap Mustijat. (gun/rev)