Pelaku Curanmor 12 TKP Dibekuk, Polisi Buru Anggota Komplotan Lain

Konten Media Partner
16 Desember 2018 22:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku Curanmor 12 TKP Dibekuk, Polisi Buru Anggota Komplotan Lain
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil digulung anggota Polsek Lumajang dibantu anggota Resmob Polres Lumajang. Kapolres Lumajang, AKBP DR Muhammad Arsal Sahban mengatakan, pelaku berhasil diringkus, Jumat (14/12).
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah anggota saya berhasil mengungkap pelaku curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat Lumajang," ungkap Asral seperti rilis yang disampaikan kepada media ini, Minggu (16/12).
Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Armiyati Rizal (29) warga Kecamatan Tempat, bulan kemarin (27/11) yang kehilangan sebuah Handphone di dalam warung kopi Cahaya Jibril Jalan Gajah mada Lumajang.
"Atas laporan korban, anggota kami melakukan gerak cepat sehingga pelaku berhasil diamankan saat berada di cafe Boms99. Pelaku berinisial S (28) warga Kecamata Padang," ungkap dia.
Dari tangan pelaku, pihak Kepolisian mengamankan Barang bukti yaitu, satu unit HP merk Xiaomi dan satu sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih.
"Didapati handphone berada dalam penguasaan pelaku, kemudian pelaku diamankan ke Mapolsek Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.
ADVERTISEMENT
Dari keterangan pelaku, ternyata sudah melakukan aksi di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan kasus yang sama. Setiap melancarkan aksinya, pelaku dibantu oleh kelompoknya. Meski berhasil mengamankan 1 BB ranmor, pihak Kepolisian sudah mengantongi nama pelaku lainnya berdasarkan hasil keterangan tersangka S.
"Sekarang anggota Resmob dan Polsek Lumajang sedang memburu pelaku lainnya guna mencari 11 motor hasil curiannya," kata Kasat Reskrim AKP Hasran.
Hasran menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku dengan merusak lubang kontak sepeda menggunakan kunci T. Kemudian, pelaku membawa kabur motor hasil curiannya tersebut.
Lebih jauh Hasran menjelaskan, tersangka S diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Kini pelaku di tahan di Polres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut dan untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas administrasi penyidikan. (ron/ns)
ADVERTISEMENT