Penipuan Rekrutmen CPNS Terungkap, Pelaku Mengaku Kepala Bappeda

Konten Media Partner
25 April 2019 14:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Blitar AKBP Anissulah M Ridha menunjukkan barang bukti berupa uang tunai. foto: AKINA/ BANGSAONLINE
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Blitar AKBP Anissulah M Ridha menunjukkan barang bukti berupa uang tunai. foto: AKINA/ BANGSAONLINE
ADVERTISEMENT
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polres Blitar menangkap pelaku penipuan rekrutmen CPNS. Pelakunya adalah Edy Hartanto (48) warga Kelurahan Ronowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo. Edy diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat berada di rumah korbanya Sutrismian (53) warga Dusun Mronjo, Desa Mronjo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.
ADVERTISEMENT
Kapolres Blitar AKBP Anissulah M Ridha mengatakan, penipuan ini berawal dari perkenalan korban dan pelaku September 2018 lalu. Selanjutnya setelah terjadi perkenalan, pelaku memberitahu korban bahwa dirinya bisa menjadikan anak korban sebagai PNS.
"Pelaku mengaku sebagai Kepala Bappeda Pemkab Ponorogo dan pelaku menerangkan kepada korban bahwa pelaku mendapat jatah dua orang setiap ada rekrutmen CPNS," jelas AKBP Anissullah M Ridha, Kamis (25/4/2019).
Mendengar bujuk rayu pelaku, korban tertarik dan bersedia menyerahkan uang yang diminta oleh pelaku sebagai syarat sebesar Rp 70 juta. Uang tersebut diserahkan secara bertahap. Pada
15 Oktober 2018 korban menyerahkan sebesar Rp 35 juta.
"Namun hingga pengumuman penerimaan CPNS, anak korban tak kunjung mendapatkan panggilan. Kemudian korban menanyakan hal tersebut kepada pelaku, namun pelaku hanya janji-janji saja," papar Anis.
ADVERTISEMENT
Kemudian pelaku kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp 10 juta pada 23 April 2019. Alasanya untuk melancarkan proses masuk sebagai CPNS. Sadar menjadi korban penipuan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi.
Pelaku berhasil diamankan saat hendak mengambil uang yang diminta ke rumah korban. "Selain kerugian uang sebesar Rp 35 juta terkait penerimaan CPNS, korban juga mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta terkait perkara penipuan pembelian rumah yang juga dilakukan oleh pelaku, sehingga total kerugian korban Rp 188 juta," imbuhnya.
Pelaku diketahui, pelaku merupakan residivis dalam perkara yang sama. Pelaku pernah menjalani hukuman pada tahun 2007, 2011, dan terakhir pada tahun 2014. Pelaku sendiri baru bebas pada 2017 lalu. (ina/rev)
ADVERTISEMENT