Pernah Dibui, Dua Orang di Tuban Tetap Nekat Produksi Arak

Konten Media Partner
14 Maret 2019 18:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para pelaku saat dirilis di lokasi penggerebekan.
zoom-in-whitePerbesar
Para pelaku saat dirilis di lokasi penggerebekan.
ADVERTISEMENT
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Meski sudah pernah merasakan hidup di balik jeruji besi, namun dua pelaku berinisial IR (28) dan HR tetap nekat memproduksi minuman keras jenis arak Jawa. Keduanya dibekuk Satreskrim Polres Tuban di dua lokasi yang berbeda, yakni di Kecamatan Widang dan Desa Perungahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kamis (14/3).
ADVERTISEMENT
Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono mengungkapkan, kedua pelaku masing-masing, yakni IR merupakan warga Desa Tegalagung dan HR asal Desa Perungahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Keduanya merupakan residivis kasus yang sama, yakni memproduksi Arak Jawa.
Sebelumnya, keduanya hanya dijatuhi hukuman ringan. Setelah bebas, mereka kembali kembali memproduksi minuman haram tersebut.
"Dulu keduanya ini bisa bebas, tapi sekarang tidak bisa. Tetap kami masukkan sel, karena hukumannya di atas lima tahun," jelasnya.
Lebih lanjut, Nanang Haryono menjelaskan jika kedua pelaku nekat tetap berbisnis minuman haram ini karena tergiur dengan keuntungan yang besar. Apalagi, permintaan di pasaran cukup tinggi, sehingga membuat pelaku produksi arak di Tuban terus bergerilya memproduksi minuman beralkohol tersebut.
Meski demikian, polisi juga tidak akan tinggal diam dalam memburu pelaku miras ini. "Semakin banyak para pelaku memproduksi arak, semakin gemcar pula kita akan sikat mereka," tutur Kapolres Tuban.
ADVERTISEMENT
Sementara dari penggerebekan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras yang dikemas dalam botol air mineral berukuran 1500 ml. Ratusan botol siap edar itu rencananya akan dikirim ke sejumlah wilayah di Jawa Timur, seperti Lamongan, Jombang dan lain sebagainya. Namun belum sampai mengedarkan, keduanya berhasil ditangkap.
"Kita tangkap saat akan menjual minuman ini ke Jombang, kemudian kita kembangkan dan kita berhasil mengamankan tersangka lagi di Desa Perungahan Kulon," jelas polisi berpangkat dua melati di pundaknya ini.
Atas perbuatan yang dilakukan keduanya, pelaku diancam dengan pasal 135 Jo 71 ayat (2) 140 Jo 86 ayat 2 UU RI no 18 tahun 2012 tentang pangan Jo 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (gun/rev)
ADVERTISEMENT