Plt Kepala BPPKAD Gresik M. Muktar Resmi Tersangka, Langsung Dijebloskan ke Medaeng

Konten Media Partner
16 Januari 2019 0:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Kepala BPPKAD Gresik M. Muktar Resmi Tersangka, Langsung Dijebloskan ke Medaeng
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejari Gresik akhirnya menetapkan tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Sekretaris sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPKAD, M. Muktar, sementara resmi ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
ADVERTISEMENT
Ia langsung dibawa ke Rutan Medaeng, Sidoarjo sekitar pukul 18.00 WIB, untuk dilakukan penahanan.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Gresik mendatangkan tenaga medis lengkap dengan ambulans dari RSUD Ibnu Sina untuk memeriksa kesehatan tersangka M. Muktar. Setelah dinyatakan sehat, M. Muktar langsung dimasukkan ke mobil tahanan Kejari untuk dikirim ke Rutan Medaeng.
Kajari Gresik, Pandu Pramoekartika dalam jumpa persnya menjelaskan bahwa Plt Kepala BPPKD M. Muktar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan upah pungut (insentif) pajak dari pegawai BPPKAD.
"Dalam OTT yang dilakukan, Tim Kejari mengamankan barang bukti (BB) sebesar Rp 537 juta. Uang sebesar itu dari hasil potongan insentif pegawai BPPKAD," ungkap Kajari Pandu ,didampingi Kasi Pidsus Andrie Dwi Subianto.
ADVERTISEMENT
Sebelum menetapkan Muktar sebagai tersangka, Kajari mengungkapkan jika penyidik terlebih dahulu meminta keterangan 4 pejabat BPPKAD. "Mereka berinesial MY, AFS, ANA, dan AHR. Mereka statusnya sebagai saksi. Keempatnya telah kami pulangkan," terangnya.
"Tersangka Muktar dijerat dengan pasal berlapis, yakni dakwaan primair pasal 2 dan subsidair pasal 3, atau pasal 12 e atau 12 f UU RI No. 31 tahun 1999 diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (hud/rev)