Polres Ngawi Amankan Pelaku Penipuan Bermodus Calo Anggota Polri

Konten Media Partner
10 Januari 2019 23:38 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Ngawi Amankan Pelaku Penipuan Bermodus Calo Anggota Polri
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mengamankan seorang pria pelaku penipuan berkedok bisa menjadikan anggota Polri. Ia adalah Ferry Hasibuan (28) pria asal Desa Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa pemuda yang sudah menjadi korban kejahatannya. Akibatnya, mulai beberapa hari lalu ia meringkuk di sel Polres Ngawi.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan salah satu korban kepada Polres Ngawi. Adalah Suradi, warga Ngawi yang berniat memasukkan salah satu anaknya yaitu Dhimas, sebagai anggota Polri. Menurut pengakuan korban, dirinya telah menyerahkan uang 330 juta rupiah pada tersangka.
Keterangan AKP Moh. Indra Najib Kasatreskrim Polres Ngawi di hadapan kuli tinta menjelaskan bahwa pria berperawakan putih berhasil diamankan dahulu di Polsek Pasar Kliwon Jawa Tengah.
"Setelah ada laporan dari korban, kita telusuri ternyata tersangka sudah diamankan di Polsek Pasar Kliwon. Jadi kita berkoordinasi menjemput tersangka dan dibawa ke sini (Polres Ngawi, red)," jelas AKP. Moh Indra Nadjib pada awak media.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Kompol untuk menyakinkan para korbannya. Hal inilah yang membuat Suradi percaya terhadap Ferry.
Namun, begitu uang Rp 330 juta diserahkan, ternyata Dimas belum juga diterima sebagai anggota kepolisian sebagaimana dijanjikan. Akhirnya Suradi merasa ditipu melapor ke Mapolres Ngawi.
Sedangkan Dhimas sendiri telah melakukan kegiatan semacam pelatihan bersama 12 pemuda lainnya di daerah Sukoharjo, Jawa Tengah. Dari kedua belas pemuda yang telah dilatih oleh anggota polisi gadungan tersebut, baru Suradi yang telah melaporkan pada Polres Ngawi.
Akibat ulahnya, ia bakal dijerat dengan Pasal 378 Subsider Pasal 372 KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun. (nal/rev)