Prostitusi Online di Kota Madiun Libatkan Perempuan di Bawah Umur

Konten Media Partner
14 Januari 2019 20:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prostitusi Online di Kota Madiun Libatkan Perempuan di Bawah Umur
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Kasus prostitusi online yang dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota, Minggu (13/1) malam kemarin, ternyata melibatkan perempuan di bawah umur. Hal ini berdasarkan keterangan Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Madiun Kota, Ipda Critian Tangkestasik,
ADVERTISEMENT
Dari, tiga perempuan yang diamankan, terdapat satu yang masih berusia 17 tahun, yakni AN. Sedangkan FT dan EF sudah dewasa. Ketiganya diduga terlibat prostitusi yang berbasis transaksi online via medsos.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan GL yang diduga sebagai mucikari. “Kita telah menangkap mucikari berinisial GL. Terdapat tiga korban berinisial AN (17), FT dan EN yang sudah di atas umur. Untuk transaksinya melalui facebook dan berlanjut ke WhatsApp (WA), di mana terkena UU ITE dan UU Human Trafficking juga,” ungkap Ipda Cristian.
Diberitakan sebelumnya, bahwa praktik tersebut diketahui setelah aparat kepolisian melakukan penggrebekan di dua kamar hotel di Jalan Pahlawan, Minggu (13/1/2019) malam. Saat penggrebekan tersebut, petugas juga mengamankan uang senilai Rp 630 ribu dari resepsionis hotel sebagai barang bukti. Uang itu merupakan pembayaran sewa kamar.
ADVERTISEMENT
Selama ini ketiga korban terindikasi menjadi pemandu karaoke, serta melayani short time tamu di hotel.
Ipda Cristian menjelaskan, kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Saat ini korps baju coklat itu masih fokus untuk melakukan pengembangan kasus human trafficking di wilayah Madiun Kota. "Pelaku GL terancam melanggar UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Human Trafficking," pungkasnya. (hen/rev)