Satreskrim Polresta Sidoarjo Tangkap 2 Pelaku Jambret Handphone

Konten Media Partner
25 Februari 2019 15:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jambret Hp (tengah) ini dipamerkan jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo.
zoom-in-whitePerbesar
Jambret Hp (tengah) ini dipamerkan jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan dua pelaku jambret handphone milik BMW (43) asal Sukolilo, Surabaya di Jalan Hasanudin 48 B, Kelurahan Celep, Kecamatan Sidoarjo Kota.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku itu yakni Muhammad Allmadie (20), warga Jalan Cendrawasih 115, Desa Larangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo dan BS (20), warga Dusun Mlipir, Desa Sekardangan, Kecamatan Sidoarjo kota.
"Pelaku berhasil ditangkap di kos-kosan kakaknya, kawasan Desa Larangan dan satu tersangka lagi masih DPO dan dia residivis kasus yang sama," cetus Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, Senin (25/2).
Harris menguraikan, dalam aksinya, pelaku yang kesehariannya tinggal bersama kakaknya di sebuah kos kawasan Desa Larangan, meminjam motor kakaknya dengan alasan jalan-jalan. "Setelah berhasil meminjam, pelaku malah menggunakan motor kakaknya untuk menjambret," urainya.
Saat itu, pelaku menjambret handphone milik BMW yang berjalan hendak menunaikan sholat asyar dengan memainkan handphone. Nah dari belakang, pelaku langsung mengambil handphone tersebut.
ADVERTISEMENT
"Korban sempat teriak sambil berlari mengejar pelaku. Karena laju sepadanya kencang, akhirnya korban kehilangan jejak," terangnya.
Hasil penyelidikan, ternyata pelaku tidak hanya sekali melakukan aksinya. Keduanya sudah beraksi di lima TKP, di antaranya GOR, Desa Larangan, Celep, Slautan, Pelipir dan kawasan Taman Pinang Sidoarjo.
"Hasilnya mereka titipkan ke temannya kemudian dijual oleh temannya tersebut. Kami akan ungkap penadahnya, tapi saat ini fokus kepada yang DPO yang perannya sebagai joki saat beraksi," ujarnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa hasil jambretannya dibagi berdua. Uangnya, mereka buat untuk jajan sehari-hari. "Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya. (cat/dur)