news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Satu Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Blitar

Konten Media Partner
23 Mei 2018 21:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satu Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Blitar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Peredaran rokok ilegal masih rawan terjadi di wilayah yang berada di bawah pengawasan Kantor Bea Cukai Blitar. Terbukti, sebanyak 1.043.058 batang rokok ilegal berhasil diamankan petugas Bea Cukai Blitar.
ADVERTISEMENT
Satu juta lebih batang rokok ilegal itu disita hanya dalam jangka waktu lima bulan, terhitung sejak Januari hingga Mei 2018.
"Benar kami telah mengamankan satu juta lebih rokok ilegal tanpa cukai resmi. Nilainya mencapai Rp 746.061.470," ungkap Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar Arif Setijo Noegroho, Rabu (23/5/2018).
Menurut dia, satu juta batang itu merupakan hasil dari 39 kali penindakan dari semua wilayah yang berada di bawah pengawasan kantor Bea Cukai Blitar, yang meliputi Kabupaten dan Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek.
Rokok yang disita itu umumnya melanggar ketentuan soal penerapan cukai pada rokok. Tiga jenis pelanggaran, ada yang tanpa pita cukai, pita cukai palsu, dan pita cukai tidak untuk peruntukkannya. "Semua melanggar ketentuan penerapan cukai sehingga kami amankan dari pemiliknya," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Jumlah tersebut berasal dari empat wilayah Kabupaten/Kota, namun jumlah terbanyak didapat dari wilayah Kabupaten Blitar. Yakni sebanyak 738.240 batang rokok ilegal dengan nilai Rp 525.411.800 dari Kecamatan Gandusari yang diungkap 13 Januari 2018 lalu. "Terbanyak kami temukan di Kabupaten Blitar, menyusul Tulungagung dan Trenggalek," imbuhnya.
Temuan jutaan batang rokok ilegal ini menjadi bukti, jika minat masyarakat untuk membeli rokok ilegal tanpa pita cukai masih tinggi. Sehingga produsen terus menyuplai rokok ilegal ke wilayah Blitar dengan jumlah besar.
Dengan kondisi tersebut masyarakat diminta mewaspadai rokok-rokok tanpa pita cukai yang jelas. Serta tidak memperjual belikannya rokok dengan pita cukai ilegal karena hal tersebut merugikan negara dan merupakan perbuatan melanggar hukum.
"Petugas kami akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal ini. Karena dengan temuan di lima bulan awal 2018 ini menunjukkan jika wilayah yang berada di bawah pengawasan Kantor Bea Cukai Blitar rawan peredaran rokok ilegal," pungkasnya. (ina/rev)
ADVERTISEMENT