Tak Ada Sanksi, Oknum Puskesmas Tegalombo yang Buang Limbah Medis Sembarangan hanya Diklar

Konten Media Partner
22 November 2017 20:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tak Ada Sanksi, Oknum Puskesmas Tegalombo yang Buang Limbah Medis Sembarangan hanya Diklar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah oknum di UPT Puskesmas Tegalombo Pacitan yang diduga melakukan pelanggaran membuang limbah medis di sembarang tempat, sampai detik ini belum ada langkah-langkah pemeriksaan serta penjatuhan sanksi sebagaimana amanah PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pacitan, Bambang Widjanarko mengatakan, pihaknya baru sebatas meminta klarifikasi kepada beberapa oknum yang disinyalir melanggar disiplin tersebut.
"Jumlahnya ada lima orang, meliputi staff dan semua atasan. Kami sudah melakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang mereka lakukan," katanya, Rabu (22/11).
Namun Bambang membantah ketika dicecar media, terkait keharusan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) serta penjatuhan sanksi indisipliner atas kelalaian dari beberapa oknum tersebut. ‎"Cuma itu, klarifikasi saja," jawabnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendidikan, Pelatihan, dan Kepegawaian Daerah (BP2KD), Fatkhur Rozi mengakui bahwa pihaknya belum menerima laporan apapun terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan sejumlah oknum di UPT Puskesmas Tegalombo.
"Seharusnya Dinkes segera menyampaikan laporan, kalau memang benar ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oknum ASN di bawah naungannya itu," terang Fatkhur di tempat terpisah.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana amanah PP 53/2010, Fatkhur menegaskan, harus segera ada langkah-langkah pemeriksaan serta merekomendasikan sanksi, mulai dari ringan, sedang, hingga berat, sesuai pelanggaran yang diduga dilakukan beberapa oknum tersebut.
"Kalau tidak dilaksanakan justru akan ada sanksi secara tanggung renteng," tukasnya. (yun/rev)
Reporter: Yuniardi Sutondo