Warga Tulungagung Ditangkap, Selundupkan Sabu ke Rutan Trenggalek

Konten Media Partner
22 April 2019 17:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penyelundupan sabu diamankan Polres Trenggalek. foto: HERMAN S/ BANGSAONLINE
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penyelundupan sabu diamankan Polres Trenggalek. foto: HERMAN S/ BANGSAONLINE
ADVERTISEMENT
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Ulul Azmi warga RT 04 RW 01 Desa Tulungrejo, Kabupaten Tulungagung, ditangkap Satresnarkoba Trenggalek karena kedapatan hendak menyeludupkan tiga paket sabu-sabu dengan total berat 12,7 gram ke Rutan Klas II B Trenggalek.
ADVERTISEMENT
Penangkapan terhadap pelaku ini menurut Kapolres Trenggalek AKBP Didit B.W.S lantaran sebelumnya jajaran Satresnarkoba mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Rutan Trenggalek.
"Jadi mendapat informasi itu kemudian dari jajaran Satresnarkoba bekerja sama dengan petugas Rutan melakukan pengintaian terhadap seluruh pengunjung Rutan Trenggalek," ungkap Didit melalui jumpa pers, Senin (22/4).
Hasil dari pemantauan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Ketika itu, pelaku pada hari Sabtu tanggal 20 April 2019 berkunjung ke Rutan Trenggalek sambil membawa makanan yang ditempatkan dalam sebuah wadah tupperware. Di dalam tupperware itu terdapat sayuran plus lauk pauk berupa ikan lele.
Benar saja, saat makanan itu diperiksa petugas Rutan di ruang penjagaan, di dalam mulut ikan lele itu didapati sabu seberat 12,7 gram yang dibagi dalam tiga kantong plastik warna hitam.
ADVERTISEMENT
Petugas Rutan kemudian mengamankan pelaku dan menyerahkannya pada jajaran Satresnarkoba Trenggalek. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa sabu-sabu seberat 12,7 gram yang dibagi dalam 3 kantong plastik warna hitam, satu buah tupperware, uang tunai 250 ribu, dan satu buah handphone.
"Dari pengakuan pelaku, pelaku baru pertama kali ini melakukan perbuatan pidana. Untuk itu pasal yang dikenakan adalah pasal 112 KHUP dengan ancaman hukuman 12 tahun dan Pasal 114 KHUP dengan ancaman hukuman 20 tahun," terangnya. (man/rev)