news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

1.400 Perusahaan se-Banjarmasin Dipaksa Bayar THR Sebelum Lebaran

Konten Media Partner
20 Mei 2019 15:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Dinas Koperasi Usaha Menengah dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin mengeluarkan surat himbauan kepada 1.400 perusahaan ihwal kewajiban pemberian THR ke karyawan. Himbauan ini berlaku untuk perusahaan swasta se-Kota Banjarmasin.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas KUM TK Kota Banjarmasin, Priyo Eko Wusono, mengatakan ada 1.400-an perusahaan di Banjarmasin sudah disurati agar membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya sebelum Idul Fitri 1440 Hijriah. Priyo meneken surat ini pada Senin, 20 Mei ini.
“Permintaan ini saya harapkan diberikan sepekan sebelum hari raya, atau sekurang-kurangnya beberapa hari sebelum hari raya. Jadi diharap kepada semua perusahaan yang kami surati mematuhinya," ucap Priyo Eko kepada wartawan banjarhits.id, Senin 20 Mei 2019.
Pihaknya menyebarkan surat ke perusahaan target yang terdaftar resmi di dinas. "Soal surat terkait pemberian THR sudah sejak tadi pagi mulai kami sebar ke seluruh perusahaan. Kami harap semua perusahaan mematuhi besaran THRnya sebesar satu bulan gaji," ujar Priyo.
ADVERTISEMENT
Ihwal sanksi bagi perusahaan yang melanggar, Priyo enggan menyebut sanksi tegas terhadap perusaahn tersebut. Ia cuma memastikan perusahaan bandel akan mendapat teguran dari dinas.
"Kami tidak bisa sebutkan sanksinya. Yang jelas ada lah nanti tindakan dari kami menanggapi ketidakpatuhan dari perusahaan yang tidak mengeluarkan THR kepada para karyawan dan pekerjanya," kata Priyo.
Menurut dia, karyawan yang dirugikan bisa melapor ke dinas teknis. Priyo menuturkan belum pernah menerima laporan keberatan dari karyawan soal THR. Ia berharap perusahaan se-Banjarmasin patuh membayarkan THR sesuai hak karyawan sehingga tidak memicu polemik.