1 Kg Sabu-sabu Ditemukan di Parkiran RSUD Ulin Banjarmasin

Konten Media Partner
22 Oktober 2019 9:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi narkoba. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi narkoba. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Tim Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan mengungkan sejumlah kasus tindak pidana narkotika pada periode 11 – 17 Oktober 2019. Selama sepekan lalu, polisi menangkap 96 tersangka dari 79 kasus narkotika.
ADVERTISEMENT
Menurut Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Sigit Kumoro, polisi turut menyita sabu-sabu sebanyak 2.141,11 gram (2,1 kilogram), karisoprodol 104 butir obat daftar G 274 butir, ekstasi 141 butir, dan psikotropika 7 butir.
Dari 79 kasus ini, Sigit menyebut ada tiga kasus menonjol karena barang buktinya lumayan besar. Pada 16 Oktober 2019, Ditresnarkoba Polda Kalsel meringkus Taufik Abdi alias Kacip pukul 13.00 wita di parkiran RSUD Ulin Kota Banjarmasin.
“Saat itu, tersangka tertangkap menyimpan atau menguasai barang bukti satu buah kantongan plastik berisi enam paket sabu dengan berat total 1.080 gram. Barang bukti itu ditemukan di dalam boks di bawah jok sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka,” kata AKBP Sigit Kumoro kepada wartawan banjarhits.id, Selasa (22/10/2019).
ADVERTISEMENT
Kasus menonjol kedua, penangkapan terhadap Aulia Rahman alias Rahman di Jalan Tembus Mantuil, Gang Gandapura RT 28, Kelurahan Kelayan Selatan, Kota Banjarmasin. Dari Rahman, polisi menyita dua paket sabu-sabu seberat total 200,9 gram atau berat bersih 198,82 gram.
Selawati alias Sela dan barang bukti narkoba. Foto: Polda Kalsel
Selain itu, ada 22 paket sabu ukuran kecil dengan berat kotor 108,9 gram atau bersih 101,42 gram, 31 butir ekstasi warna hijau logo tengkorak seberat 15,5 gram.
“Terlapor beserta barang bukti yang disita dibawa petugas ke kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Sigit.
Adapun kasus ketiga melibatkan Selawati alias Sela, seorang wanita pengedar yang kedapatan menyimpan 23 paket sabu-sabu seberat total 392,55 gram, 15 butir ekstasi seberat 4,87 gram.
ADVERTISEMENT
Sela ditangkap di sebuah rumah kos Jalan Gatot Subroto 5, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur pada pukul 11.50 wita, Selasa (15/10/2019).
Selain penindakan, Ditresnarkoba Polda Kalsel turut menggelar upaya pencegahan lewat sosialisasi bahaya narkoba ke SMPN 34 Banjarmasin dan SDIT Al Khair, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Jumat (11/10/2019).