10 Pemilik Warung di Banjarmasin Didenda karena Buka saat Siang Hari

Konten Media Partner
2 Juni 2019 18:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satpol PP Banjarmasin merazia warung yang nekat menjajakan makanan pada siang hari ketika Ramadan 1440 Hijriah. Foto: Satpol PP Banjarmasin
zoom-in-whitePerbesar
Satpol PP Banjarmasin merazia warung yang nekat menjajakan makanan pada siang hari ketika Ramadan 1440 Hijriah. Foto: Satpol PP Banjarmasin
ADVERTISEMENT
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, berhasil menciduk 10 pedagang warung makan yang melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Perda Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadan.
ADVERTISEMENT
Di Banjarmasin, warung semacam ini disebut sakadup. Pemilik warung nekat membuka lapak kuliner pada siang hari selama Ramadan 1440 Hijriah.
Kepala Seksi Bidang Penegakan Perda Satpol PP Banjarmasin, Mulyadi, mengatakan ada 10 warung yang buka di Jalan Veteran, Gatot Subroto, Kinibalu, dan kawasan Pelabuhan Trisakti. Menurut dia, 10 warung ini memang melayani pembelian untuk dibungkus.
"Tidak ada yang makan di tempat. Tapi, dalam Perda kan enggak ada pengecualian," ujar Mulyadi, Minggu (2/6).
Ia membeberkan seluruh pemilik warung sudah dikenakan vonis tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Mereka diganjar sanksi denda yang bervariatif, mulai Rp 75 ribu–Rp 300 ribu. Menurut Mulyadi, sanksi denda ini jauh di bawah nominal dalam Perda.
ADVERTISEMENT
"Kalau dalam aturan kan sampai Rp 50 juta. Tapi ini kewenangannya hakim," ujar Mulyadi.
Ia menambahkan, ada penurunan tangkapan pada Ramadan 1440 Hijriah ketimbang tahun sebelumnya. Sebab, kata dia, banyak pedagang yang sudah patuh menutup warung makan selama Ramadan. Ia mengakui masih banyak warung yang buka pada siang hari namun sulit dijangkau Satpol PP se-Banjarmasin.
Menurut Mulyadi, hal ini terjadi akibat melesetnya waktu penertiban dengan momen dibukanya warung-warung tersebut. "Seperti di Pelabuhan Trisakti dan kawasan Cendana. Ada laporan masuk, saat kami datangi ke lokasi ternyata target sudah tutup," tandas Mulyadi.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, mengklaim Perda Ramadan cukup efektif ditegakkan, terlepas bandelnya masyarakat dan para pedagang warung.
"Kalaupun ada kekurangan kami evaluasi lagi di mana kekurangannya. Perda ini sebagai bentuk menghormati umat Islam yang sedang menjalani puasa," kata Ibnu Sina.
ADVERTISEMENT