Diupah Rp 35 Juta, Sadikin Selundupkan 12 Kg Sabu ke Banjarmasin

Konten Media Partner
30 Desember 2018 13:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diupah Rp 35 Juta, Sadikin Selundupkan 12 Kg Sabu ke Banjarmasin
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
banjarhits.ID, BANJARMASIN - Satu pekan yang lalu, Kepolisian Resor Kota Banjarmasin menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu 12 kilogram asal jaringan Malaysia, Senin (24/12). Sebelum sabu masuk ke Banjarmasin, polisi terlebih dahulu meringkus satu kurir bernama Sadikin (22) alias Dikin di Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
ADVERTISEMENT
“Menurut pengakuan tersangka, Sadikin (22), warga Jalan Seberang Mesjid, Kampung Sasirangan RT 04, Kota Banjarmasin, ini mendapat upah Rp 35 juta untuk mengambil paket sabu sebanyak 12 kilogram dari Pulau Sumatera untuk selanjutnya dibawa ke Kota Banjarmasin,” kata Kepala Polresta Banjarmasin Kombes Sumarto saat presrilis penangkapan sabu di Mapolresta Banjarmasin, Minggu (30/12).
Menurut Sumarto, tersangka yang masih tergolong muda ini mengaku sudah dua kali menjadi kurir sabu. Pelaku pernah membawa sabu pada awal Desember 2018 dengan jumlah yang sama besar.
Sumarto menegaskan, penyelundupan sabu dalam angka jumbo pasti melibatkan jaringan Internasional. Lebih lanjut, pihaknya dan Ditresnarkoba Polda Kalsel akan melacak jejak jaringan kurir sabu lintas provinsi ini.
ADVERTISEMENT
"Perlu temen-temen media ketahui, bahwa jaringan ini tidak berdiri sendiri, selalu berhubungan dengan kelompok atau jaringan yang lain. Kalau kita lihat kemasannya, barang ini tentu didatangkan dari luar, produk dari luar yang saat ini sedang dilakukan pengembangan," ucap Sumarto.
Dikatakan Sumarto, penangkapan penyelundupan sabu dengan jumlah besar ini menyelamatkan 240 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba di Banjarmasin. Ia menuturkan, masih maraknya peredaran sabu di Banjarmasin lantaran banyaknya permintaan barang haram tersebut.
Diupah Rp 35 Juta, Sadikin Selundupkan 12 Kg Sabu ke Banjarmasin (1)
zoom-in-whitePerbesar
12 paket sabu dalam kemasan 1 kilogram itu diduga untuk pesta di malam pergantian tahun baru. Polisi masih terus menyelidiki pemasok lain yang hendak mengirim sabu ke Kalsel. Palaku dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 5-20 tahun.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Polda Kalimantan Selatan dan Polresta Banjarmasin, meringkus jaringan sindikat luar negeri peredaran narkoba sabu 5,3 kilogram di Kota Banjarmasin pada 1 Desember 2018. Kepala Polda Kalsel, Irjen Yazid Fanani, mengungkap temuan sabu 5,3 kilogram dari dua orang tersangka; Muhammad Arief firdaus (21) dan Muhammad Fahrizal (23). Keduanya bukan warga Banjarmasin.
"Dalam kurun waktu sebulan terakhir, kami berhasil meringkus jaringan sindikat narkoba luar negeri dengan tangkapan dua orang pelaku asal Jakarta dan Cilegon dengan barang bukti 5,3 kilogram sabu," kata Irjen Yazid Fanani saat press release pada Kamis (6/12).
Temuan sabu 5,3 kilogram tersebut dapat menyelematkan 100 ribu orang dengan pengguna paket sederhana sekitar 0,5 gram. (Anang Fadhilah)