16 Legislator DPRD Kalsel Belum Melaporkan LHKPN ke KPK

Konten Media Partner
8 April 2019 20:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif. Foto: Fanny/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif. Foto: Fanny/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis daftar kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk DPR-RI, DPD, MPR, serta DPRD tingkat I dan II, pada Senin (8/4/2019).
ADVERTISEMENT
Mengacu data rilisan KPK, wakil rakyat di Provinsi Kalimantan Selatan agaknya tak patuh melaporkan harta kekayaan. Dari 13 kabupaten/kota di Kalsel, kepatuhan pelaporan LHKPN yang mencapai 100 persen cuma dilakukan DPRD Balangan, Hulu Sungai Selatan (HSS), dan Tanah Bumbu.
Sisanya, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN berkisar di angka 90-80 persen. Tiga instansi legislatif terendah yang melapor harta kekayaan adalah DPRD Barito Kuala (76%), DPRD Kalsel (72%), dan DPRD Kotabaru (65%).
Pengumuman ini dirilis usai KPK menutup pelaporan LHKPN per 31 Maret 2019 silam. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut keputusan itu diambil KPK agar masyarakat mengetahui soal wakil rakyatnya. Selain itu, Syarif ingin masyarakat tahu reputasi para legislator daerah yang mencalonkan diri pada Pileg 2019.
ADVERTISEMENT
Adapun Sekretaris DPRD Kalsel, Rozaniansyah, mengakui ada sebagian legislator yang belum melaporkan harta kekayaan. Ia merinci, dari 55 legislator di DPRD Kalsel, cuma 39 orang yang melaporkan LHKPN ke KPK.
Ia memastikan 16 orang sisanya akan memenuhi kewajiban melaporkan LHKPN. Menurut Rozaniansyah, masih adanya wakil rakyat yang belum melapor lantaran belum memahami teknisnya secara menyeluruh.
"Ini kan teknisnya baru. Diinput melalui e-LHKPN. Jadi masih ada yang belum ngeh," tandasnya.