2 Caleg Golkar di Kalsel Diduga Bagi-bagi Rp 100 Ribu ke Warga

Konten Media Partner
19 April 2019 21:21 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kampanye akbar Partai Golkar Kalsel di Lapangan 5 Desember, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala. Foto: banjarhits.id
zoom-in-whitePerbesar
Kampanye akbar Partai Golkar Kalsel di Lapangan 5 Desember, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala. Foto: banjarhits.id
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Selatan membuka inisial dua orang calon legislatif (caleg) Partai Golkar yang diduga terlibat politik uang di Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin. Kedua caleg bersekongkol dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mempengaruhi pemilik hak suara.
ADVERTISEMENT
Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie, membeberkan kasus ini melibatkan dua caleg bernisial BHP dan H dari Partai Golkar. Menurut Azhar, Bawaslu Kalsel akan memanggil dua caleg terduga untuk klarifikasi ihwal temuan dugaan politik uang pada Senin, 22 April 2019.
"Sekaligus akan dipanggil KPPS, PPK, untuk memberikan keterangan lebih lanjut," ujar Azhar Ridhanie, Jumat (19/4).
Azhar menceritakan dugaan praktik politik uang bermula dari laporan seorang warga yang menolak pemberian uang di salah satu desa, Kecamatan Salam Babaris.
"Kronologinya, ada beberapa perwakilan KPPS yang membagikan kertas C6 dengan kartu pengenal dua caleg itu. Satu kartu pengenal dua caleg lengkap dengan bahan kampanye. Dengan dua lembar uang 50.000 rupiah," Azhar melanjutkan.
Sebelumnya, kata dia, ada pertemuan antara KPPS dan bekas PPK Kecamatan Salam Babaris. Pertemuan ini membahas teknis pembagian C6 agar digabungkan kartu pengenal plus dua lembar duit pecahan Rp 50 ribu. "Begitu cerita awalnya," katanya.
ADVERTISEMENT
Sampai kini, pihak pengawas Pemilu masih melakukan investigasi lanjutan mencari potensi dugaan pelanggaran di kecamatan lain, selain Salam Babaris. Menurut dia, ada kemungkinan praktik politik uang juga terjadi di kecamatan lainnya.
Apabila terbukti, dua caleg bersangkutan terancam pidana serta diskualifasi dari proses pencalegan. Hal ini merujuk pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini menyebut larangan memberi materi lainya ketika masa tenang, dan ancamannya 4 tahun dan denda 48.000.000.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tapin, Thessa Aji Budiono, menuturkan perkara ini dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. Namun, berkas sempat dikembalikan karena belum lengkap.
Selain itu, kata Thessa, oknum KPPS yang terlibat sudah mengundurkan diri sehari sebelum pencoblosan Pemilu 2019. Ia belum merinci berapa oknum KPPS yang terlibat karena masih penyelidikan.
ADVERTISEMENT
"Ini masih dalam proses. Kami sangat hati-hati karena kasus ini mengarah tindak pidana pemilu," ucap Thessa Aji.
Sebelumnya, Partai Golkar Kalsel sempat menggelar kampanye akbar di Lapangan Salam Babaris, Kabupaten Tapin pada Sabtu (13/4), sehari sebelum masa tenang.
Kampanye dihadiri Ketua DPD Partai Golkar Kalsel, H Sahbirin Noor; Ketua DPD Partai Golkar Tapin H Yamani; caleg DPR RI, Bambang Heri Purnama; caleg DPRD Kalsel Hj Hariyatie, dan sejumlah caleg lain.