2 Narapidana Kepergok Nyabu di Dalam Penjara Lapas Amuntai

Konten Media Partner
17 Juli 2019 23:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Rasul (kanan) dan Fitriyadi (kiri), dua orang narapidana yang kepergok menyimpan sabu-sabu di dalam sel Lapas Kelas IIB Amuntai, Rabu 17 Juli 2019. Foto: Polres HSU
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Rasul (kanan) dan Fitriyadi (kiri), dua orang narapidana yang kepergok menyimpan sabu-sabu di dalam sel Lapas Kelas IIB Amuntai, Rabu 17 Juli 2019. Foto: Polres HSU
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, mendapati dua orang narapidana memiliki, menyimpan, dan menguasai satu paket narkoba sabu-sabu 0,06 gram. Kedua narapidana ini bernama Rasul (32) dan Fitriyadi (31) yang mendekam di sel nomor 02 Lapas Amuntai.
ADVERTISEMENT
Kasatnarkoba Polres Hulu Sungai Utara, Iptu Taufik Suhardiman, mengatakan petugas lapas mengamankan kedua tersangka ketika sipir merazia kamar tahanan pukul 12.45 wita, Rabu 17 Juli 2019. Ketika di kamar 02, petugas pengamanan lapas menemukan barang bukti satu paket narkoba sabu-sabu 0,06 gram dan satu korek api.
“Terlapor diamankan karena pada saat petugas lapas melaksanakan razia di dalam kamar tahanan nomor 2, terlapor tertangkap tangan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak satu paket dengan berat keseluruhan 0.06 gram,” ucap Iptu Taufik kepada wartawan banjarhits.id -- official partner kumparan.com, Rabu 17 Juli 2019.
Menurut dia, barang bukti ini tersimpan di dalam kotak korek api. Tersangka Rasul menyelipkan paket sabu-sabu itu di dalam celana belakang menggunakan tangan kanan. Namun, petugas lapas mengendus modus tersangka untuk mengelabuhi sipir.
ADVERTISEMENT
“Atas kejadian tersebut, kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Taufik Suhardiman.
Tersangka Rasul (32) beralamat rumah di Jalan Empres RT 01, Desa Tumbukan Banyu, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Adapun tersangka Fitriyadi (31) punya alamat rumah di RT 003 Desa Kota Raden Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.